KABAR UPDATE | SUKABUMI — Kuasa hukum terdakwa Hj. Umriyah binti Ibrahim dalam perkara dugaan penguasaan lahan, Beliher Situmorang, SH., MH., resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menilai putusan hakim dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor: 1/PID.C/2026/PN Cbd yang dibacakan pada Selasa (5/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Beliher Situmorang menyatakan keberatan dan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui proses banding. Ia memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan nota banding ke Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (7/5/2026).
“Pengajuan banding ini merupakan hak hukum klien kami. Kami menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” ujar Beliher.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan pihak PT WIKA yang diwakili oleh manajer perusahaan. Namun, menurutnya, selama proses persidangan terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan, terutama terkait keterangan saksi. Bahkan kami menilai perkara ini dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Beliher menyoroti berkas penyidikan yang menurutnya telah memuat informasi terkait dugaan peralihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara. Ia mempertanyakan alasan kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.
“Seharusnya jika sudah ada bukti peralihan hak, hal ini menjadi pertimbangan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, proses banding telah resmi diajukan dan tinggal menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Jurnalis: Ismet


