Hamzah Gurnita: Perusahaan Tower di Sukabumi Wajib Lengkapi SLF dan PBG

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

  KABAR UPDATE  | TIMIKA  - Pengerjaan bedengan pada lahan program TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa, Distrik Mimika Tengah, t...

Hamzah Gurnita: Perusahaan Tower di Sukabumi Wajib Lengkapi SLF dan PBG

KABAR UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI — Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan sejumlah dinas terkait di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026). Rapat tersebut membahas perizinan menara telekomunikasi, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kepala DPMPTSP yang telah mengundang sejumlah perusahaan tower telekomunikasi dalam rapat koordinasi tersebut. Namun, ia menyayangkan minimnya perusahaan yang hadir.


"Dari 14 perusahaan menara tower yang diundang, hanya tiga yang datang. Padahal surat undangan sudah disampaikan sejak seminggu lalu. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah karena saya merasa tidak dihargai oleh beberapa perusahaan," ujarnya.


Menurut Hamzah, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak bermaksud menghambat investasi di daerah. Namun, seluruh pelaku usaha diminta tetap menghormati aturan dan melengkapi perizinan yang berlaku.


"Bukan berarti kami ingin menghalangi investasi di Kabupaten Sukabumi. Berkali-kali saya sampaikan, hargai aturan yang ada di Kabupaten Sukabumi," tegasnya.


Ia menjelaskan, pembahasan rapat lebih menyoroti masih banyaknya perusahaan tower yang belum memiliki SLF. DPRD mendorong agar proses perizinan tersebut dapat segera diselesaikan.


"Artinya DPRD tidak menghalangi investasi, tetapi perizinan harus tetap ditempuh," katanya.


Hamzah juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan tower dalam rapat tersebut. Menurutnya, alasan perusahaan yang mengaku belum menerima surat undangan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah.


"Yang jelas mereka tidak menghargai pemerintah," katanya.


Berdasarkan data sementara, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari seribu unit. Namun, DPRD masih ingin memastikan jumlah tower yang sudah memiliki izin maupun yang belum.


"Kalau yang sudah berizin mungkin sekitar 50 sampai 60 persen," ungkapnya.


Terkait langkah ke depan, Hamzah mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD agar investasi di Kabupaten Sukabumi dapat dipermudah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.


Ia juga menilai sektor tower telekomunikasi memiliki potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor PBG maupun pemanfaatan lahan.


"Saya berharap para pengusaha tower bisa bersinergi dengan pemerintah daerah. Dengan adanya forum ini, mereka bisa membawa program dan membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.


Jurnalis: Ismet