Dua Raperda Strategis Dibawa ke Paripurna, Pemkab Sukabumi Dorong Investasi dan Penguatan Layanan Air Bersih

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Dua Raperda Strategis Dibawa ke Paripurna, Pemkab Sukabumi Dorong Investasi dan Penguatan Layanan Air Bersih

KABAR UPDATE | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong lahirnya regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekon...

Dua Raperda Strategis Dibawa ke Paripurna, Pemkab Sukabumi Dorong Investasi dan Penguatan Layanan Air Bersih

KABAR UPDATE
Kamis, 01 Oktober 2026


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong lahirnya regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, rapat tersebut membahas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan daerah.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.



Bupati H. Asep Japar mengatakan, regulasi mengenai investasi dan kemudahan berusaha diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka, kondusif, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, masuknya investasi di daerah diharapkan tidak berhenti pada peningkatan aktivitas ekonomi semata. Investasi juga harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatnya kesejahteraan, serta percepatan pembangunan.

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa kemudahan berusaha harus memberikan kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha lokal, termasuk sektor UMKM. Dalam pelaksanaannya, kegiatan investasi tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang serta menjaga kelestarian lingkungan.

Penguatan Perumda Air Minum

Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Perubahan badan hukum diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme perusahaan, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Meski terdapat perubahan bentuk badan hukum, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kepentingan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama. Pemkab juga akan mempertahankan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 51 persen.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga peran pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kinerja dan pengembangan usaha secara lebih profesional.

Bupati berharap kedua Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan perekonomian Kabupaten Sukabumi.

“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” ungkapnya.

Dalam rangkaian Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda sebelum selanjutnya diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jurnalis : Sopiyan