Diduga Mengaku LBH dan Janjikan Pemulangan PMI dari Oman, Uang Rp6,5 Juta Disebut Terpakai untuk Keperluan Pribadi

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Diduga Mengaku LBH dan Janjikan Pemulangan PMI dari Oman, Uang Rp6,5 Juta Disebut Terpakai untuk Keperluan Pribadi

KABAR UPDATE | SUKABUMI — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Kabupaten Sukabumi, Maharani, yang tengah mengalam...

Diduga Mengaku LBH dan Janjikan Pemulangan PMI dari Oman, Uang Rp6,5 Juta Disebut Terpakai untuk Keperluan Pribadi

KABAR UPDATE
Rabu, 23 September 2026





KABAR UPDATE | SUKABUMI — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Kabupaten Sukabumi, Maharani, yang tengah mengalami sakit di Oman, diduga menjadi korban dugaan penipuan terkait upaya pemulangan dirinya ke Indonesia.


Kasus tersebut mencuat setelah Maharani mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta kepada pasangan Yohanes Gunawan asal Tangerang dan Meta Dwi Ratna Sari asal Bagbagan, Palabuhanratu. Keduanya disebut mengaku dapat membantu proses pemulangan Maharani dari Oman.


Dijanjikan Bisa Pulang ke Indonesia


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp4,5 juta dan Rp2 juta, dengan alasan untuk kebutuhan operasional pemulangan.


Dalam kondisi sedang sakit di Oman, Maharani berharap proses tersebut dapat membantunya kembali ke kampung halaman. Ia juga berharap dapat menggunakan sisa biaya untuk kebutuhan pengobatan serta keperluan keluarganya di Sukabumi.




Namun, hingga persoalan tersebut dikonfrontasikan, Maharani disebut belum juga kembali ke Indonesia.


Uang Rp6,5 Juta Disebut Digunakan untuk Keperluan Pribadi


Persoalan itu kemudian dikonfrontasikan oleh Yanto Djagur, aktivis pemerhati PMI, di kediaman keluarga Maharani di Gandasoli.


Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Yanto, Yohanes mengakui bahwa uang sebesar Rp6,5 juta yang sebelumnya diberikan untuk keperluan pemulangan Maharani telah digunakan untuk kebutuhan lain.


Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar kontrakan di Tangerang serta modal usaha aspal.


Keterangan tersebut menjadi dasar bagi pihak keluarga dan pendamping korban untuk mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian.


Berpotensi Dilaporkan ke Kepolisian


Pendamping korban menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Salah satu pasal yang disebut menjadi pertimbangan adalah Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan.


Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.


Selain itu, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.


Namun, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada.


Soal Status LBH


Pihak yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum juga perlu dibuktikan status dan legalitasnya. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum dalam skema undang-undang tersebut harus memenuhi persyaratan serta melalui proses verifikasi dan akreditasi.


Karena itu, status organisasi yang disebut sebagai LBH dalam kasus ini perlu diverifikasi melalui lembaga berwenang sebelum dapat dipastikan apakah memenuhi kualifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.


Yanto Djagur: PMI Perlu Waspada


Yanto Djagur mengingatkan para PMI dan keluarganya agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pemulangan dengan meminta sejumlah uang, terutama apabila mengatasnamakan lembaga atau instansi tertentu.


“PMI dan keluarganya harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang menawarkan bantuan, legalitasnya, serta tujuan penggunaan uang yang diminta. Jangan sampai kondisi sulit yang dialami PMI justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yanto.


Perlindungan terhadap PMI sendiri diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada PMI pada berbagai tahapan, termasuk ketika bekerja di luar negeri.


Kasus dugaan tersebut rencananya akan dikawal oleh Sekber TPPO RI dan dapat dilanjutkan melalui laporan kepada aparat penegak hukum untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


Redaksi Kabar Update memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada Yohanes Gunawan dan Meta Dwi Ratna Sari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Jurnalis: Evi Susanti