Geger Dugaan Skandal Bisnis Minyak Goreng : Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dilaporkan Atas Kerugian Puluhan Juta!

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Geger Dugaan Skandal Bisnis Minyak Goreng : Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dilaporkan Atas Kerugian Puluhan Juta!

KABAR UPDATE | SUKABUMI —    Dunia politik dan bisnis di Kabupaten Sukabumi mendadak diguncang isu panas. Dugaan kasus penipuan dan penggela...

Geger Dugaan Skandal Bisnis Minyak Goreng : Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dilaporkan Atas Kerugian Puluhan Juta!

KABAR UPDATE
Rabu, 09 September 2026


KABAR UPDATE | SUKABUMI —  Dunia politik dan bisnis di Kabupaten Sukabumi mendadak diguncang isu panas. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana transaksi bisnis minyak goreng yang menyeret nama oknum Anggota DPRD, kader DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi kini resmi bergulir ke ranah internal partai hingga menjadi sorotan publik.


Skandal ini mencuat setelah korban, Bu Aam Mariah—seorang nasabah sekaligus pihak yang merasa dirugikan—secara resmi melayangkan laporan pengaduan tertulis kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan dokumen laporan resmi internal Nomor 5/lap_OKK/2026, kasus ini melibatkan sdr. Bambang Nurfalah sebagai pihak terlapor.


Korban mengklaim mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah dari total transaksi 212 karton/paket minyak goreng seharga Rp 195.000 per unit. Dalam kalkulasi transaksi dasar, total dana mencapai Rp 41.340.000, sementara pada nilai klaim pengaduan tercantum angka kerugian sebesar Rp 41.430.000.


Investigasi Internal dan Janji Manis yang Terabaikan


Menindaklanjuti instruksi lisan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Iwan Sopiyan, langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


Dalam proses penanganan yang berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, pihak OKK telah mengonfirmasi dugaan tersebut. Hasil klarifikasi mengejutkan: terlapor mengakui secara penuh kebenaran atas pokok perkara pengaduan transaksi minyak goreng tersebut.


BN sempat berjanji akan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 25.000.000 pada Rabu, 15 Juli 2026. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, janji tersebut menguap. Terlapor berdalih belum mampu melakukan pembayaran dan meminta kelonggaran waktu hingga akhir pekan.


Jerat Hukum dan Aturan KUHP Terbaru jika Terbukti


Apabila penyelesaian secara internal dan kekeluargaan tidak membuahkan hasil, kasus dugaan penggelapan dana transaksi bisnis ini berpotensi besar dibawa ke jalur hukum pidana. Mengingat penanganan perkara ini berjalan pada tahun 2026, aturan hukum yang berlaku merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta regulasi terkait transaksi elektronik.


Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, terlapor dapat dijerat pasal berlapis:


• Pasal Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) Terlapor yang menguasai dana atau barang milik orang lain yang diperoleh secara sah (melalui kesepakatan jual beli) namun tidak menyerahkan haknya dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV. 

• Pasal Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) Jika sejak awal terdapat unsur pendorongan, tipu muslihat, atau janji palsu untuk menguntungkan diri sendiri, pelaku mengasumsikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

• UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Mengingat kesepakatan dan iming-iming pembayaran dikomunikasikan melalui media elektronik, dugaan penyebaran informasi bohong dalam transaksi elektronik juga berpotensi mengacu pada aturan perlindungan konsumen dan UU ITE.


Upaya Konfirmasi Media dan Hak Jawab


Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan berita (cover both sides) serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi media telah berupaya menghubungi sdr. Bambang Nurfalah secara langsung melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi terkait laporan pengaduan tersebut.


Namun, hingga berita ini diturunkan, sdr. BN belum memberikan respon atau tanggapan atas upaya konfirmasi dari pihak wartawan. Meskipun demikian, pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi sdr. BN maupun pihak kuasa hukumnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan susulan guna melengkapi keterbukaan informasi kepada publik.



Jurnalis : Evi Susanti