KABAR UPDATE |BANDUNG – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memicu gelombang kemarahan publik. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, bernama Gopar, dilaporkan terbaring kritis dan terlantar di sebuah rumah sakit di Riyadh, Arab Saudi, selama hampir satu tahun, wawancara khusus bersama Pembina Sekber TPPO RI, Abel Abdul Rouf, hari Rabu, tanggal (09/09/2026).
Jeritan hati keluarga korban memuncak ketika anak kandung Gopar, Samsul Muis, bersama istrinya, Anita, mendatangi kantor Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung, Jawa Barat. Langkah hukum dan diplomasi ini didampingi langsung oleh Tim Relawan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SEKBER TPPO RI).
Samsul membongkar kronologi memilukan di hadapan petugas BP3MI. Orang tuanya diduga kuat diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal oleh sponsor berinisial HR, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Samsul memohon agar pemerintah segera turun tangan memulangkan kedua orang tuanya, Gopar dan Isoh, kembali ke tanah air dalam kondisi selamat.
"Kami minta lembaga terkait dan pihak kepolisian segera memeriksa HR dan HJ NR dari Depok sebagai sponsor utama. Ketika nasib buruk menimpa ayah saya di luar negeri, para oknum ini malah cuci tangan dan lepas tanggung jawab!" tegas Samsul dengan nada geram.
SEKBER TPPO RI Pasang Badan: Kawal Sampai Tuntas!
Dugaan praktik perbudakan modern ini memicu reaksi keras dari jajaran pimpinan SEKBER TPPO RI. Ketua SEKBER TPPO RI, Paul, bersama Pembina, Abel, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
"Kami tidak akan membiarkan ada 'Gopar-Gopar' baru yang menjadi korban ketamakan para mafia perdagangan orang, khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya," ujar Paul secara tegas.
Abel menambahkan bahwa seluruh jaringan oknum yang terlibat, baik perekrut lapangan hingga agen penyalur (calo), harus dijerat dengan sanksi hukum terberat tanpa ampun.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di kediamannya, HR sang sponsor berdalih tidak tahu-menahu mengenai legalitas keberangkatan pasutri tersebut. HR berdalih proses pengurusan sepenuhnya berada di tangan HJ NR asal Depok, serta mengklaim bahwa Gopar sempat pulang ke Indonesia sebelum akhirnya kembali ke Riyadh.
Jerat Hukum Berat Bagi Mafia TPPO dalam Regulaasi Terbaru
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal kini menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. Dalam kerangka hukum Indonesia, perbuatan mendistribusikan atau merekrut tenaga kerja secara non-prosedural yang mengarah pada eksploitasi dapat dijerat menggunakan pasal berlapis.
Selain aturan khusus pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Pasal 2 dan Pasal 4) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah, ketentuan tindak pidana ini juga ditegaskan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pada Pasal 455 KUHP Baru, perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap kemerdekaan orang. Pelaku yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau pengiriman orang dengan ancaman kekerasan, penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan posisi rentan demi mendapat keuntungan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda kategori tinggi.
Tidak hanya itu, unsur penyiksaan, pembiaran korban hingga sakit parah, atau pelarian diri sponsor tanpa rasa tanggung jawab dapat memberatkan tuntutan pidana. KUHP baru juga menegaskan bahwa siapapun yang turut serta membantu (pembantuan tindak pidana) atau menjadi perantara kejahatan perbudakan manusia dapat diseret ke dalam penjara tanpa ada celah lepas tangan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengeksekusi pemulangan Gopar serta memenjarakan para mafia TPPO yang masih berkeliaran bebas.
TimTed
Jurnalis : Evi Susanti


