Geger Status WA Berujung Maut di Kp Balandongan : Resmi Dilaporkan ke Polsek Baros Atas Meninggalnya Seorang Ibu dan Kekerasan Anak Hingga Trauma Berat

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Kawal Keluarga PMI Gopar Asal Sukabumi Laporan di BP3MI Jabar : Korban Terbaring Kritis di Riyadh, Tim SEKBER TPPO RI Tuntut Hukum Keras Bagi Sponsor Ilegal!

KABAR UPDATE |BANDUNG  – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memicu gelombang kemarahan publik. Seorang Pekerja Mig...

Geger Status WA Berujung Maut di Kp Balandongan : Resmi Dilaporkan ke Polsek Baros Atas Meninggalnya Seorang Ibu dan Kekerasan Anak Hingga Trauma Berat

KABAR UPDATE
Senin, 07 September 2026



KABAR UPDATE | SUKABUMI – Sebuah tragedi memilukan dan menyayat hati tengah mengguncang warga Kampung Balandongan, RT 03/RW 03, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Berawal dari salah paham sepele akibat unggahan status di media sosial WhatsApp, perselisihan keluarga mantan suami berujung pada peristiwa mencekam yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga serta meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam bagi seorang anak di bawah umur. Kasus ini pun telah secara resmi dilaporkan ke Polsek Baros untuk menuntut keadilan hukum setimpal, informasi lanjutan hari Senin, tanggal (07/09/2026) dari salah satu keluarga korban.


​Awal Mula Konflik: Unggahan Status WhatsApp Berujung Petaka


​Peristiwa kelam ini bermula pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Nicka Sri Rahayu meluapkan kekesalan pribadinya melalui fitur status WhatsApp. Unggahan tersebut sedianya bersifat umum dan tidak ditujukan kepada pihak mana pun. Namun, pihak keluarga mantan suaminya justru menanggapi unggahan tersebut dengan prasangka buruk hingga memicu salah paham besar.


​Tak lama setelah status itu beredar, mantan kakak ipar Nicka, yakni Yeti, mendatangi rumah Nicka di Balandongan dengan memboyong kedua anaknya, Tami dan Akmal. Situasi di lokasi langsung memanas lantaran Nicka sedang tidak berada di rumah. Pertengkaran hebat dan adu mulut tak terelakkan antara pihak Yeti melawan kedua orang tua Nicka, yakni Bapak Cecep Edy Sudrajat dan Ibu Pipit Rosita.


​Dugaan Kekerasan Fisik pada Anak dan Meninggalnya Ibu Pipit Rosita


​Suasana di pemukiman warga makin mencekam saat adu mulut mencapai puncaknya. Ibu Pipit Rosita yang kala itu sedang dalam kondisi mengidap sakit jantung harus menyaksikan keributan hebat di depan matanya sendiri.


​Kondisi kian tak terkendali ketika dugaan aksi kekerasan fisik terjadi. Tami (anak dari Yeti) tega mendorong dan menampar anak Nicka yang masih kecil, berinisial CL (Clara Desthrianka). Tami diduga mendorong korban dengan tangan kanan terbuka lalu menampar pipi kanan CL menggunakan tangan kiri. Akibat tindakan kasar tersebut, korban kecil itu mengalami pusing, luka memar pada pipi kanan, serta trauma mental yang berat.


​Melihat keributan yang makin fatal dan menyaksikan cucu kesayangannya dianiaya di depan mata, kondisi kesehatan Ibu Pipit Rosita langsung drop drastis. Korban mendadak pingsan di tengah-tengah pertengkaran. Warga sekitar Balandongan yang mendengar kegaduhan langsung berhamburan ke lokasi kejadian untuk melerai. Sayangnya, usai pingsan dalam keributan tersebut, nyawa Ibu Pipit Rosita tidak dapat tertolong hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.


​Pelaporan Resmi di Polsek Baros dan Bukti Hasil Visum


​Tak terima atas perlakuan kasar dan dampak fatal yang merenggut nyawa sang ibu serta melukai anaknya, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum tegas melalui pelaporan resmi di Polsek Baros. Pihak keluarga terlebih dahulu membawa CL ke RSUD R. Syamsudin, S.H. (RSUD Bunut) untuk menjalani Visum et Repertum guna melengkapi bukti sah dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.


​Peristiwa ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Baros pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 12.20 WIB dengan nomor laporan STPL / 19 / IX / 2024 / JBR / RES SMI KOTA / SEK BAROS (Laporan Polisi Nomor: LP / B / 19 / IX / 2024 / JBR / RES SMI KOTA / SEK BAROS). Laporan tersebut diterima langsung oleh Aipda Hendri Setiawan (KA SPKT III Polsek Baros) dengan terlapor atas nama Sdri. Tami.


​Saksi Kunci Diperiksa, Lurah dan Polisi Kawal Tuntas Kasus


​Lurah Sudajayahilir, Dendi, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menerima laporan mengenai tragedi ini dari Babinsa setempat dan memastikan kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian.


​Sementara itu, Ketua RT 03 Kampung Balandongan, Linda, yang berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung pertengkaran tersebut, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil dan diperiksa (BAP) oleh penyidik Polsek Baros. Seluruh warga dan saksi menyerahkan proses penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.


​Panit Reskrim Polsek Baros, Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H., membenarkan penerimaan laporan ini dan menegaskan bahwa pihak kepolisian, berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota, berkomitmen mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan profesional.


​Keluarga korban dan masyarakat kini menantikan penegakan hukum yang seadil-adilnya atas tewasnya Ibu Pipit Rosita dan tindakan penganiayaan yang menimpa CL. Pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan berita (fairness).


Jurnalis : Evi Susanti