DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Hak PPPK Jadi Prioritas

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Hak PPPK Jadi Prioritas

KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepaka...

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Hak PPPK Jadi Prioritas

KABAR UPDATE
Rabu, 16 September 2026


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).


Persetujuan bersama ini menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap kondisi fiskal serta kebutuhan pemerintahan dan pembangunan hingga penghujung tahun anggaran 2026.


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan struktur belanja dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus menjaga sejumlah kebutuhan yang bersifat prioritas.


Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut yakni pemenuhan hak pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.


“Yang jelas ada penambahan. Kita tetap memastikan PPPK yang ada di Kabupaten Sukabumi aman berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan eksekutif,” ujar Budi.


Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan anggaran turut mempertimbangkan hasil efisiensi belanja serta adanya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setelah APBD sebelumnya ditetapkan.


Menurutnya, penerimaan tambahan tersebut perlu dimasukkan ke dalam perubahan APBD sehingga pemanfaatannya memiliki landasan penganggaran yang sesuai.


“Dari efisiensi yang kita dapat, kemudian ada dana bagi hasil yang baru masuk. Itu perlu dicatatkan dan disesuaikan di perubahan anggaran. Salah satunya untuk membayar tunjangan dan gaji pegawai, terutama PPPK,” kata Asep Japar.


Selain belanja pegawai, pemerintah daerah bersama DPRD juga tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik. Infrastruktur dan sektor kesehatan menjadi bagian dari program yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.


Budi menegaskan, keterbatasan fiskal membuat setiap program harus ditempatkan berdasarkan tingkat kebutuhan dan prioritas.


“Pembiayaan program ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta skala prioritas pembangunan,” ungkapnya.


Menurut Budi, pembahasan perubahan APBD tidak berhenti pada proses persetujuan anggaran. Pelaksanaannya juga perlu dikawal agar anggaran yang telah disepakati benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Yang kita amankan bukan hanya anggaran pegawai, tetapi juga kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.


Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas sejumlah agenda lainnya. Di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai rencana kerja.


Dengan adanya persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tahapan selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan prioritas yang telah ditetapkan.


Sejumlah kebutuhan, mulai dari pemenuhan hak PPPK, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan hingga kewajiban pemerintah daerah lainnya, menjadi bagian yang akan dijalankan melalui perubahan anggaran tersebut.



Jurnalis : Sopiyan