KABAR UPDATE | TANGERANG — Persoalan pelik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali mencuat ke permukaan. Tanpa kontrak kerja yang jelas dan jaminan keselamatan, para pahlawan devisa kerap berujung pada jurang eksploitasi dan perampasan hak asasi.
Kisah pilu ini terungkap saat dua orang PMI asal Sumenep dan Cianjur berhasil dipulangkan ke tanah air pada 10 September 2026. Bertempat di Shelter Rumah Ramah BP3MI Tangerang, Banten, keduanya membagikan pengalaman pahit mereka kepada awak media DpNews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI, usai terkatung-katung bekerja di Irak selama kurang lebih 4,5 tahun.
Jerit Pilu Wi dan Juba di Negeri Orang
Wi (37), warga asal Sumenep, Jawa Timur, menceritakan betapa sulitnya memperjuangkan hak kepulangannya meski sudah tidak lagi memiliki kepastian kerja. Untuk sekadar mendapatkan tiket pesawat kembali ke Indonesia, ia mengaku kerap dipermainkan hingga harus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kedutaan.
Senada dengan Wi, Juba, warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, menyimpan luka mendalam akibat perlakuan buruk dari agensi penyalur. Selain sempat tertinggal di Bandara Bangkok, Thailand, akibat keterlambatan tiket, Juba harus mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga hak finansialnya berupa gaji selama satu tahun raib begitu saja.
"Kenapa saya sampai ketinggalan pesawat? Karena tiket dari Bangkok tidak segera diberikan. Saya sering mendapatkan intimidasi juga kekerasan, bahkan gaji saya pun satu tahun tidak diberikan," ungkap Juba dengan nada tercekat.
Desakan Keras Sekber TPPO RI: Evaluasi Menyeluruh Penempatan Timur Tengah
Menanggapi kasus tersebut, Abel Abdul Rouf (Doel) dari Posko DpNews Indonesia sekaligus anggota Sekber TPPO RI melayangkan kecaman keras. Ia menilai apa yang menimpa para PMI ilegal ini telah mencederai kemanusiaan dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Desakan Evaluasi: Pemerintah didesak segera turun tangan secara langsung mengevaluasi sistem perlindungan di negara-negara penempatan, khususnya kawasan Timur Tengah.
Indikasi Perbudakan Modern: Para korban dinilai hidup dalam bayang-bayang intimidasi, tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang praktiknya sudah menyerupai perbudakan modern.
Tuntutan Ketegasan Negara: Bukti bahwa para PMI ini "dijual" seharga ribuan dolar bukan lagi rumor belaka. Peran KBRI dan fungsi perlindungan WNI di luar negeri dituntut bekerja secara nyata, bukan sekadar formalitas belaka.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ilegal sekaligus memberikan keadilan substantif bagi para korban TPPO transnasional.
Jurnalis : Evi Susanti

