KABAR UPDATE | TANGERANG — Praktek haram perdagangan manusia berkedok pengerahan tenaga kerja ke luar negeri kembali memakan korban. Jeritan histeris dan derita mendalam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang terdampar dalam kondisi sakit parah di Arab Saudi akhirnya memicu aksi cepat Sekretariat Bersama Relawan Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SekBer TPPO RI).
Aksi marathon tak kenal lelah yang dilancarkan tim relawan ini berhasil menyelamatkan dua nyawa PMI. Namun, di balik keberhasilan pemulangan tersebut, terkuak dugaan sindikat gelap penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memanfaatkan celah penerbangan udara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Misi Kemanusiaan: Tangis Haru Sambut Kepulangan NN dan ES dari Arab Saudi
Perjuangan menyelamatkan dua PMI asal Cianjur berinisial NN dan ES tidaklah mudah. Keduanya dilaporkan menderita sakit berat akibat tekanan serta perlakuan tak manusiawi di tempat kerja mereka di Saudi Arabia. Aduan darurat yang masuk ke meja Redaksi dan Sekretariat SekBer TPPO RI langsung direspon cepat.
Pada Selasa (15/09/2026), Tim SekBer TPPO RI melakukan pengawalan ketat mulai dari kedatangan korban di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Korban sempat ditampung sementara di Rumah Ramah BP3MI untuk penanganan medis dan pemulihan psikologis awal sebelum diantar langsung menuju kampung halaman mereka di Cianjur. Suasana haru dan tangis pecah saat pihak keluarga menyambut kepulangan NN dan ES yang berhasil selamat dari perangkap TPPO berkat kolaborasi SekBer TPPO RI, BP3MI Jawa Barat, serta lembaga terkait.
Penggerebekan Dini Hari di Bandara Halim: 1 CPMI Berhasil Diselamatkan
Belum sempat melepaskan lelah usai mengantar korban ke Cianjur, Tim SekBer TPPO RI kembali menerima informasi intelijen dari Divisi Investigasi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Laporan tersebut mengungkap adanya rencana pengerahan 15 CPMI non-prosedural ke Timur Tengah yang dipatok terbang pukul 05.00 WIB melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Melawan rasa kantuk dan kelelahan fisik, tim langsung meluncur cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB. Di tengah keterbatasan pemantauan akibat kondisi fisik tim yang terkuras, SekBer TPPO RI berhasil menyergap dan menyelamatkan seorang CPMI berinisial DS asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku diberangkatkan secara ilegal oleh sebuah PT penyalur yang berdomisili di kawasan Condet, Jakarta Timur. CPMI tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya pada Rabu (16/09/2026).
Sorotan Tajam Ketua SekBer TPPO RI Edi S Paul
Menanggapi maraknya aksi penyelundupan manusia yang kian nekat, Ketua SekBer TPPO RI, Edi S Paul, memberikan pernyataan tegas dan mengecam keras tindakan oknum penyalur ilegal tersebut.
"Kami tidak akan pernah tinggal diam melihat anak-anak bangsa dijadikan komoditas bisnis haram oleh oknum perusahaan penyalur yang tidak bertanggung jawab! Fenomena pengiriman PMI non-prosedural melalui Bandara Halim Perdanakusuma menunjukkan bahwa sindikat ini terus mencari celah baru untuk meloloskan aksi kejahatannya," tegas Edi S Paul.
Edi menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan membongkar PT penampung di Condet tersebut hingga ke akar-akarnya. "Kami dari SekBer TPPO RI bersama jaringan investigasi tengah mendalami keberadaan PT di Condet yang diduga kuat sudah berulang kali menyelundupkan CPMI secara ilegal. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan pelakunya harus dijerat dengan hukuman maksimal!" lanjutnya.
Jerat Hukum dan Ancam Pidana Bagi Pelaku TPPO
Aksi perekrutan dan pengiriman PMI secara non-prosedural merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum berat. Para pelaku dan oknum PT penyalur ilegal tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
• UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang dengan ancaman/penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600.000.000,00.
• Pasal Keterlibatan Korporasi (Pasal 15 UU TPPO): Jika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama korporasi/PT, pidana denda yang dijatuhkan ditambah sepertiga dan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembekuan aset.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 324 KUHP terkait perniagaan orang/perbudakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 297 KUHP terkait perdagangan orang dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
• UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Pasal 81 jo. Pasal 69 mengancam setiap orang yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan resmi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
SekBer TPPO RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga PT penyalur di Condet diproses secara hukum dan seluruh jaringan perdagangan manusia di Indonesia dapat dihentikan. Evi Susanti anggota TPPO
Jurnalis : Evi Susanti




