KABAR UPDATE | BEKASI — Lantaran tidak kunjung menunjukkan itikad baik usai dilayangkannya somasi kedua, Yani Susanti , warga karang sentosa kecamatan karang bahagia, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM ke pihak kepolisian pada Rabu (16/09/2026).
Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan Nomor: LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Kuasa hukum korban dari F&R Law Office Bekasi, Woko, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM untuk modal usaha bersama dan biaya pengurusan dokumen penting.
"Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan," ujar Woko.
Upaya Kekeluargaan Mengalami Jalan Buntu
Pihak korban sebelumnya telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui penagihan langsung hingga mediasi. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut pada 10 September 2026, tetapi janji itu tidak kunjung dipenuhi.
Tim hukum yang menerima kuasa sejak 27 Juli 2026 sempat menerbitkan somasi pertama dan dilanjutkan dengan somasi kedua. Namun, karena tidak ada tindak lanjut nyata, langkah pidana resmi diambil.
"Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum," tegas Woko.
F&R Law Office Bekasi
(Tim Kuasa Hukum Yani Susanti)
Red Jimy
Jurnalis : Evi Susanti

