KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di wilayah Sukabumi-Cianjur kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AJ, warga Kadudampit, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, disebut turut diamankan dalam pengembangan perkara tersebut.
Informasi mengenai pengamanan AJ bersama sejumlah pihak lainnya diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa (22/9/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Menurut sumber, pengamanan tersebut dilakukan pada Minggu sore (20/9/2026), setelah aparat melakukan pengembangan terhadap seorang calon PMI (CPMI) asal Cikembar yang berdomisili di Cianjur.
Berawal dari Penjemputan CPMI di Cikembar
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang CPMI dijadwalkan menjalani proses sidik jari. CPMI tersebut kemudian meminta dijemput di rumah orang tuanya di wilayah Cikembar dengan alasan keluarganya sedang berduka.
Seorang sponsor berinisial EL, yang disebut berasal dari Cianjur, kemudian datang untuk menjemput CPMI tersebut.
Namun, setelah tiba di lokasi, pertemuan tidak berlangsung di rumah keluarga CPMI. Titik pertemuan kemudian dialihkan ke sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari lokasi.
Saat berada di minimarket, CPMI tersebut datang dengan didampingi petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. EL kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengembangan Mengarah ke Kadudampit
Dari hasil pemeriksaan terhadap EL, aparat disebut melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Kadudampit, Kecamatan Cisaat, yang diduga digunakan sebagai tempat transit atau penampungan CPMI.
Rumah tersebut disebut berkaitan dengan AJ.
Dalam pengembangan tersebut, sebanyak lima orang dilaporkan diamankan, termasuk AJ serta pasangan suami istri yang disebut berperan sebagai sponsor.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah CPMI yang sebelumnya berada di lokasi penampungan telah dipulangkan ke rumah masing-masing untuk mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, AJ dan sejumlah pihak lainnya disebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi, Palabuhanratu.
Nama AJ Disebut dalam Dugaan Jaringan Penempatan PMI
Nama AJ disebut oleh sumber sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan penempatan PMI nonprosedural di wilayah Sukabumi-Cianjur.
AJ diduga berperan sebagai pihak yang menampung CPMI sebelum kemudian diberangkatkan menuju penampungan di Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke sejumlah negara tujuan di Timur Tengah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Jika informasi mengenai pengamanan AJ dan pihak lainnya dikonfirmasi secara resmi, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penempatan PMI secara nonprosedural.
Menunggu Konfirmasi Resmi Kepolisian
Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Unit PPA Polres Sukabumi melalui WhatsApp pada Kamis (24/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit PPA belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi mengenai jumlah orang yang diamankan, status hukum masing-masing pihak, serta pasal yang kemungkinan diterapkan dalam perkara tersebut.
Dugaan Pasal yang Dapat Diterapkan
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sepanjang unsur-unsur pasalnya terpenuhi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan AJ maupun pihak lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada AJ, EL, pihak keluarga, maupun pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis : Evi Susanti

