Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Kegiatan Pertambangan Minerba

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Kawal Aspirasi Warga, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Pastikan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tetap Tertib

  KABAR  UPDATE  | SUKABUMI  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menerjunkan puluhan personel dalam rangka melaksana...

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Kegiatan Pertambangan Minerba

KABAR UPDATE
Senin, 06 April 2026

 


KABAR UPDATE | GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memanggil sejumlah aktivis untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pemanggilan ini terkait laporan penggangguan kegiatan operasional perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.


Kejadian bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA, ketika sekelompok orang yang dipimpin beberapa aktivis diduga memaksa masuk ke area PT PETS, perusahaan yang mengelola PANI Gold Project, tanpa izin. Aksi mereka berupa pemblokadean akses keluar-masuk, pembakaran ban bekas di pintu portal, serta penyampaian tuntutan agar pimpinan perusahaan hadir untuk berdialog. Kelompok ini juga mendesak penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan.


Akibat aksi tersebut, sejumlah karyawan yang mayoritas warga lokal terhambat untuk pulang maupun masuk ke lokasi kerja, sehingga kegiatan perusahaan mengalami gangguan signifikan. Menyikapi hal itu, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.


Sebagai tindak lanjut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 saksi, termasuk pihak perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang melarang setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah. Pelanggaran ini dapat diancam pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, membenarkan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.


“Penyampaian aspirasi memang diatur undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak menyalahi hukum,” ujar Maruly Pardede. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya bersama Kasubdit Tipidter AKBP Firman Taufik, SH., SIK. melaksanakan sholat Maghrib berjamaah di Masjid Ad-Zikra Polda Gorontalo.


Kasus ini menjadi sorotan penting terkait keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur sektor pertambangan di Indonesia.


Jurnalis: Sopiyan