Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD membahas dua agenda penting. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Sementara agenda kedua berupa penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada pembahasan penyertaan modal daerah, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan masukan masing-masing.
Pandangan Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si.
Kemudian, pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan H. Apep Saepul Mahdan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pandangan dari seluruh fraksi tersebut akan menjadi bahan dalam proses pembahasan Raperda penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata.
“Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih akan melakukan pembahasan lebih mendalam terkait rencana penyertaan modal tersebut. Termasuk mengenai tujuan, kebutuhan dan besaran nilai penyertaan modal yang akan ditetapkan.
“Nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Budi menambahkan, Pemerintah Daerah akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Sementara itu, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Andreas menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk perhatian legislatif terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Pemerintah Daerah mengingatkan agar materi perubahan Perda nantinya tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Menurut Andreas, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah, baik terkait penguatan sektor pariwisata melalui penyertaan modal daerah maupun penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Jurnalis: Sopiyan


