KABAR UPDATE | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin (21/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, termasuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa agenda Rapat Paripurna merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli hingga Agustus 2025.
Agenda utama Rapat Paripurna meliputi:
Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD
Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD 2025–2029
Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati
Penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD disampaikan oleh Uden Abdunnatsir, yang menguraikan hasil pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029. Setelah laporan dibacakan, pengambilan keputusan dilakukan secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa pembahasan dan kesepakatan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda RPJMD 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Panitia Khusus II, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah atas sinergi dan kerja keras dalam menyelesaikan agenda tersebut.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, yang menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai arah RPJMD yang telah disepakati bersama.
Jurnalis: Ismet