KABAR UPDATE | SUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pelayanan persampahan tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Setelah upaya pemanggilan tidak digubris, tim Kejari Sukabumi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka pada Rabu, 26 Juni 2025. Pemeriksaan intensif selama lima jam pun dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana pemerintah senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
"Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Saat ini, tersangka telah kami titipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara," ujar Agus kepada wartawan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi. Proses hukum terhadap tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Selain P, Kejari Sukabumi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah.
Agus menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.
Jurnalis: Budinan