Pungutan Sampah Tanpa Bukti Resmi Disorot, DLH Sukabumi Turun Tangan

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Peresmian Instalasi Reaktor Biogas dan Solar Dryer House, Bupati Sukabumi Dorong Transisi Energi Inklusif

  KABAR UPDATE | SUKABUMI  – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri peresmian Instalasi Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Bertenaga Surya...

Pungutan Sampah Tanpa Bukti Resmi Disorot, DLH Sukabumi Turun Tangan

KABAR UPDATE
Kamis, 12 Februari 2026

 


KABAR UPDATE  | SUKABUMI – Muncul dugaan adanya pungutan sampah yang tidak merata kepada masyarakat oleh pengangkut sampah di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dugaan tersebut memicu perhatian warga karena adanya perbedaan nominal pungutan serta tidak disertai bukti resmi pembayaran.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa pengambilan atau penarikan retribusi sampah yang resmi dari DLH harus disertai bukti yang sah.


“Terkait pengambilan sampah itu, yang resmi dari DLH harus ada karcis atau bendahara penerima (ben), itu yang dari kami. Namun nanti kami pihak DLH akan menelusuri terkait hal tersebut, dan kami akan melakukan klarifikasi ke lapangan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Nuryamin.


Ia menambahkan, secara aturan, setiap pungutan retribusi sampah wajib disertai bukti resmi.


“Kalau secara aturan itu harus dipungut dengan catatan ada karcis atau ben, itu yang sah dari DLH,” jelasnya.


Lebih lanjut, Nuryamin menerangkan bahwa apabila bentuknya merupakan kerja sama dengan pihak kewilayahan seperti RW, maka mekanismenya tetap harus jelas dan terdokumentasi.


“Kalau bentuk kerja samanya dengan ke-RW-an, bentuknya ben. Kalau petugasnya door to door, itu diberikan karcis dengan nominal yang disepakati dari awal. Jadi semuanya harus jelas dan ada bukti resminya,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa setiap pemasukan dari retribusi sampah harus masuk ke dinas melalui mekanisme resmi.


“Masuk ke dinas itu dalam bentuk karcis dan ben, dan nanti kita evaluasi. Yang dikhawatirkan itu menjadi pungutan liar kalau tidak sesuai aturan,” tegasnya.


DLH Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar serta menjamin transparansi dan kesesuaian mekanisme retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku.


Jurnalis: Ismet