Pemdes Gunung Karamat Setop Sementara Pengambilan Batu Sungai untuk Proyek PLTMH

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

TNI Gagalkan Upaya Penyerangan Kelompok Bersenjata di Intan Jaya, Satu Tewas

  KABAR UPDATE | PAPUA -  Aparat keamanan TNI dilaporkan berhasil menggagalkan upaya penyerangan yang diduga akan dilakukan oleh kelompok be...

Pemdes Gunung Karamat Setop Sementara Pengambilan Batu Sungai untuk Proyek PLTMH

KABAR UPDATE
Selasa, 03 Februari 2026

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI - Pemerintah Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, secara resmi menghentikan sementara aktivitas pengambilan material batu sungai di Sungai Cibareno. Penghentian tersebut berkaitan dengan kegiatan pengambilan material untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).


Keputusan penghentian sementara itu ditetapkan pada Selasa, 2 Februari 2026. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengambilan material di daerah aliran Sungai Cibareno dihentikan hingga pihak terkait memenuhi seluruh persyaratan perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan sungai serta meminimalisasi potensi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, penghentian dilakukan demi menjamin keselamatan warga dan menjaga ketertiban wilayah desa.


Pemerintah Desa Gunung Karamat menilai bahwa aktivitas pengambilan material tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi sungai, gangguan ekosistem, serta risiko bencana alam yang dapat merugikan masyarakat.


Selain aspek lingkungan dan keselamatan, penghentian sementara ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai aturan.


Pemerintah desa menegaskan akan membuka kembali aktivitas pengambilan material batu sungai tersebut setelah seluruh proses perizinan dipenuhi dan dinyatakan sah oleh instansi berwenang.


Jurnalis: Ismet