KABAR UPDATE | BANDUNG - Dua mantan karyawan PT Riki, Ibu Inah Aminah dan Ibu Sonia, menyampaikan keluhan dan tuntutan kejelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima setelah diberhentikan pada Oktober 2022.
Keduanya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 1991. Namun pada tahun 2022, mereka bersama ratusan karyawan lainnya diminta untuk keluar dari perusahaan. Menurut penuturan mereka, jumlah karyawan yang terdampak mencapai lebih dari 400 orang.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas kenapa harus keluar. Katanya sejak pandemi Corona, produk tidak seimbang perjalanannya. Tapi kami lihat perusahaan masih berjalan,” ujar Ibu Inah saat ditemui di Bandung,
Gaji Dicicil Tanpa Kepastian
Ibu Inah dan Ibu Sonia mengungkapkan bahwa hak yang belum dibayarkan terutama berupa sisa gaji. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan tanpa kepastian waktu dan nominal tidak tetap.
“Kadang kami dipanggil ke pabrik jam 08.00 pagi, tapi baru diberi uang jam 16.00 sore. Itu pun jumlahnya tidak menentu, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar Rp500 ribu. Seperti orang dibagi sembako, harus antre,” ungkap Ibu Sonia.
Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pelunasan penuh atas hak-hak yang seharusnya diterima, termasuk kejelasan terkait pesangon maupun kompensasi lainnya.
Harapan kepada Dinas dan Pemerintah
Kedua mantan karyawan tersebut mengaku telah berupaya mencari solusi, termasuk berharap adanya fasilitasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, mereka merasa belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Kami ingin ada perhatian dari dinas terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk menjembatani permasalahan ini. Kami hanya menuntut hak kami,” ujar Ibu Inah.
Selain itu, mereka juga secara terbuka meminta bantuan kepada tokoh publik yang mereka sebut sebagai Pak KDM, agar dapat membantu memperjuangkan nasib para mantan karyawan yang merasa dirugikan.
“Kami ini warga Bandung yang merasa teraniaya dan terzolimi. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi,” tegas Ibu Sonia.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Riki belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan para mantan karyawan tersebut.
Para mantan pekerja berharap adanya mediasi terbuka antara perusahaan, perwakilan karyawan, dan instansi pemerintah terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jurnalis: U Rahmawan



