KABAR UPDATE | SUKABUMI - PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan bakti sosial berupa cek kesehatan dan pengobatan gratis di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Bakti sosial ini merupakan program DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan yang dipimpin Ketua DPP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning. Program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah puasa.
Kegiatan yang melibatkan Tim Kesehatan Bus Keliling dari DPP PDI Perjuangan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat berbagai kalangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen partai untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada dr. Ribka Tjiptaning di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar seluruh kader partai senantiasa berada di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud semangat gotong royong serta upaya membangun empati seluruh kader partai.
Pihaknya mengerahkan struktur partai mulai dari tingkat DPC hingga Anak Ranting, anggota fraksi, serta relawan kesehatan untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning dalam wawancaranya turut menyinggung persoalan BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan bagi sekitar 11 juta peserta. Ia menyampaikan bahwa PDI Perjuangan di DPR RI telah memperjuangkan agar kepesertaan tersebut kembali diaktifkan, dan akhirnya pemerintah melalui Menteri Keuangan mendengarkan aspirasi tersebut sehingga kepesertaan tetap aktif.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, apabila terdapat kendala di fasilitas kesehatan terkait status kepesertaan, masyarakat perlu memastikan kembali karena program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk rakyat.
Ribka juga menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34.
“Semua rakyat berhak sehat, tanpa terkecuali. Hak sehat itu dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan persoalan yang kerap terjadi di lapangan, seperti pelayanan yang terhenti padahal pasien masih dalam perawatan. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena hak kesehatan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara.
Jurnalis : sopiyan



