KABAR UPDATE | SUKABUMI - Aksi audiensi yang digelar ratusan massa dari Jamaah UKA Group di Kantor Kecamatan Cibadak, Kamis (23/04/2026), tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi umum, tetapi juga secara khusus menyoroti kasus sengketa tanah yang menimpa seorang warga sesama muslim dan muslimah Hj. Siti Eni Nuraeni.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua Aksi, Niksan Silgia Agung, mengusung tema “Menegakkan Keadilan, Membasmi Kezoliman”. Massa menyuarakan dugaan ketidakadilan atas kepemilikan lahan milik Hj. Siti Eni Nuraeni yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya, Niksan menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu alasan utama digelarnya aksi. Ia menyebut, lahan yang disengketakan kini diketahui telah digunakan sebagai dapur SPPG Mutiara di wilayah Pamuruyan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan status hukum dan proses peralihannya.
“Kami meminta kejelasan dan transparansi. Tanah milik saudari Hj. Siti Eni Nuraeni diduga bermasalah, namun saat ini sudah dimanfaatkan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak merugikan pihak yang berhak,” tegas Niksan di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Niksan juga menyampaikan harapannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar BGN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas lahan yang digunakan untuk operasional dapur SPPG Mutiara.
“Kami berharap BGN tidak hanya fokus pada programnya, tetapi juga memastikan bahwa seluruh fasilitas yang digunakan, termasuk dapur SPPG, berdiri di atas lahan yang jelas dan sah secara hukum. Jika memang masih dalam sengketa, kami meminta agar ada evaluasi dan peninjauan ulang demi menjaga keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain itu, massa aksi juga menegaskan agar persoalan ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan tidak ada warga yang dirugikan. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan masyarakat. Pemerintah daerah harus turun tangan secara serius,” ujar Niksan.
Tidak hanya itu, massa Jamaah UKA Group juga secara tegas menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukabumi, untuk segera bertindak cepat dalam menangani laporan terkait kasus sengketa lahan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Kami mendesak pihak kepolisian Polres Sukabumi agar segera menindaklanjuti laporan yang sudah ada. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kasus ini harus ditangani secara serius dan terbuka,” tegas Niksan.
Ratusan peserta aksi yang didominasi oleh Jamaah UKA Group tampak tertib dan kondusif. Mereka membawa spanduk serta poster berisi tuntutan agar pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan sengketa tanah tersebut secara adil dan transparan.
Selain itu, massa juga menekankan pentingnya penegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana ajaran amar ma’ruf nahi munkar. Mereka berharap aparat pemerintah dan pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan kezaliman yang terjadi.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Kecamatan Cibadak untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak aksi menyampaikan kronologi singkat sengketa tanah serta meminta adanya fasilitasi penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta penggunaan aset yang diduga masih dalam sengketa. Massa berharap, melalui aksi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Badan Gizi Nasional, serta aparat kepolisian dapat segera turun tangan guna memastikan keadilan bagi Hj. Siti Eni Nuraeni.
Aksi pun berlangsung damai hingga selesai, dengan harapan adanya tindak lanjut nyata dari pihak berwenang agar persoalan sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara hukum, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jurnalis: Evi Susanti


