KABAR UPDATE | SUKABUMI – Seorang kurir ekspedisi di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berinisial RS, mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi dari seorang oknum yang mengklaim dirinya sebagai wartawan sekaligus pengacara.
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan pengiriman paket bernilai sekitar Rp90 ribu yang dikembalikan oleh pihak kurir kepada pengirim. Namun, pihak penerima barang mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, sehingga memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Situasi semakin memanas ketika seorang pria berinisial DH datang ke kantor cabang ekspedisi bersama sejumlah orang yang juga mengaku sebagai wartawan. DH disebut menunjukkan dua identitas berbeda, yakni kartu pers dan kartu dari organisasi advokat, saat mendampingi seorang perempuan yang mengajukan keberatan atas pengembalian paket tersebut.
RS menuturkan, permasalahan berawal dari kesulitan pengantaran ke alamat tujuan. Ia mengaku penerima kerap tidak berada di tempat, sehingga paket dititipkan dengan kesepakatan pembayaran melalui transfer. Namun, dalam praktiknya pembayaran sering mengalami keterlambatan.
“Sering kali penerima tidak ada di rumah. Paket dititipkan, tapi pembayarannya bisa tertunda beberapa hari. Ini cukup memberatkan kami sebagai kurir,” ungkap RS.
Karena mempertimbangkan risiko kerja, RS akhirnya memutuskan untuk tidak lagi mengirim ke alamat tersebut dan memilih mengembalikan paket. Keputusan itu justru memicu protes dari pihak konsumen.
Pihak perusahaan disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan menjelaskan prosedur operasional yang berlaku. Bahkan, RS mengaku sempat mendatangi pihak konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Namun demikian, RS mengaku tetap mendapat tekanan. Ia menyebut adanya ancaman akan dibawa ke jalur hukum, termasuk disebut-sebut dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya sempat diancam akan diproses hukum. Padahal saya merasa sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul sorotan terkait legalitas pendampingan yang dilakukan oleh DH. Ia disebut tidak menunjukkan surat kuasa saat mendampingi pihak perempuan. Selain itu, diketahui pula adanya hubungan pribadi antara DH dan yang bersangkutan.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan atribut profesi, baik sebagai wartawan maupun pengacara, seharusnya dilakukan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa konsumen pun diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang resmi dan proporsional.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak, tanpa tekanan, serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam setiap profesi.
Jurnalis: Evi Susanti

