KABAR UPDATE | KOTA SUKABUMI – Sebuah tabir gelap dugaan praktik mafia tanah yang sistematis kini tengah terkuak di jantung Kota Sukabumi. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah anomali hukum yang menabrak nalar sehat: Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dinyatakan wafat, bisa "hadir" kembali untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dua tahun setelah pemakamannya?
Persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di Blok Cipanas, Kotamadya Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Di atas lahan bernilai tinggi tersebut, kini berdiri megah pusat perkulakan Indogrosir. Namun, di balik dinding beton bangunan komersial itu, para ahli waris almarhum Bapak Ibrahim kini berjuang habis-habisan menuntut ditegakkannya kebenaran materiil atas hak mereka yang diduga dirampas melalui dokumen-dokumen "ghaib".
Kronologi: Wasiat Terakhir yang Terkhianati
Kisah ini bermula pada Januari 1990. Bapak Ibrahim, dalam kondisi kesehatan yang menurun, menyampaikan wasiat terakhir di hadapan kakak-kakak kandungnya. Wasiat tersebut sangat jelas: hasil panen sawah di Blok Cipanas seluas 5.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi ibu kandungnya guna mencukupi biaya hidup sehari-hari.
Tepat tiga hingga empat bulan setelah wasiat itu diucapkan, Bapak Ibrahim meninggal dunia pada tahun 1990. Lahan tersebut kemudian tetap dikelola oleh keluarga demi menjalankan amanah hingga tahun 1999. Namun, di balik ketenangan keluarga, sebuah skema diduga sedang dijalankan untuk mengalihkan kepemilikan lahan secara sepihak.
Temuan Persidangan: Anomali Tanda Tangan dan Administrasi
Kejutan muncul ketika pada tahun 2023 ahli waris mendapati informasi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Edep Sujana secara keseluruhan. Dalam persidangan yang dikawal oleh Pengacara Dhieka Askar Nurfadillah, SH, terungkap berbagai kejanggalan fatal:
"Tanda Tangan Ghaib" (AJB 1992 & 1994): Munculnya AJB tahun 1992 dan 1994 yang memuat tanda tangan basah atas nama Bapak Ibrahim. Secara logika hukum, mustahil seseorang yang sudah meninggal pada tahun 1990 bisa menandatangani dokumen di tahun 1992.
Bukti Telak AJB 1998: Fakta paling mencengangkan adalah adanya AJB tahun 1998 (transaksi sah). Dalam dokumen tahun 1998 tersebut, nama Ibrahim tertulis sebagai "Almarhum". Hal ini membuktikan bahwa para pihak sebenarnya tahu Ibrahim sudah wafat, namun sengaja memalsukan tanda tangan di AJB tahun 1992/1994.
Cacat Prosedur: Dokumen warkah tidak mencantumkan KTP penjual/pembeli serta ditandatangani oleh Lurah yang pada saat itu belum menjabat.
Patahkan Tudingan "Kadaluwarsa" Bukti Surat
Menanggapi upaya pihak lawan yang mencoba menggugurkan gugatan dengan dalih bukti surat yang sudah kadaluwarsa, Pengacara Dhieka Askar Nurfadillah, SH memberikan penegasan hukum yang menohok.
"Terkait tudingan bukti surat ahli waris yang dianggap kadaluwarsa, kami beranggapan hal tersebut tidak beralasan menurut hukum," tegas Dhieka saat wawancara bersama awak media, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, dalam prinsip hukum, jangka waktu daluwarsa suatu perkara baru mulai berjalan saat korban atau pihak yang dirugikan mengetahui adanya perbuatan atau kerugian tersebut. "Hal tersebut baru kami ketahui sejak mengajukan surat keberatan ke BPN. Jadi, tidak ada istilah kadaluwarsa dalam memperjuangkan hak yang dirampas dengan cara-cara melawan hukum," pungkasnya.
Analisis Hukum: Implementasi KUHP Baru & PMH
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, diduga tindakan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 391 & 394 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 1365 KUHPerdata: Tergugat I (Edep Sujana) diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual tanah yang bukan haknya, dan Tergugat II (PT Inti Cakrawala Citra) disinyalir melakukan PMH karena membeli dari pihak yang tidak berhak.
Ahli Waris Minta Keadilan: "Fiat Justitia Ruat Caelum"
Ahli waris Almarhum Bapak Ibrahim kini menaruh harapan besar pada nurani Majelis Hakim di Kota Sukabumi. Mereka memohon agar hakim menggunakan ketajaman hukum untuk membatalkan seluruh dokumen yang diduga cacat (AJB 1992 dan 1994) demi tegaknya kebenaran.
"Kematian adalah garis mutlak. Jika seseorang wafat tahun 1990, kehadirannya di AJB tahun 1992 adalah kebohongan besar," tutup Dhieka.
Hukum mungkin bisa dibengkokkan oleh oknum, namun di ruang sidang yang mulia, kebenaran harus tetap tegak berdiri. Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Jurnalis: Evi Susanti

