KABAR UPDATE | SUKABUMI — Isu legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) secara resmi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026), guna menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait operasional perusahaan menara telekomunikasi atau BTS.
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor DPMPTSP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dede Rukaya, didampingi Sekretaris Dinas Subagio. Turut hadir pula perwakilan dari Bapperida, Riada sebagai analis, serta Andi F dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai tenaga fungsional.
Dalam Audiensi tersebut, Ketua FPP Friyadi Mahyuzar, yang dikenal dengan sapaan Onay, tampil lugas menyampaikan kritik sekaligus tuntutan. Ia menegaskan bahwa FPP hadir sebagai bagian dari kontrol sosial yang berbasis kajian terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola investasi dan dampaknya bagi masyarakat.
Menurut Onay, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan menara BTS di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Palabuhanratu. Dari hasil temuan itu, FPP menduga adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dasar, baik dari sisi administratif maupun sosial.
"Ada perusahaan BTS yang kami temukan di salah satu desa, diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada masyarakat sekitar. Selain itu, dokumen penting seperti Sertifikat Laik Fungsi juga tidak dimiliki. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan keamanan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran perusahaan seharusnya memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, bukan sebaliknya.
Onay juga menyoroti pentingnya dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai indikator utama legalitas operasional sebuah menara BTS. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan infrastruktur dinilai berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.
"Kalau tidak punya SLF, maka bangunan itu tidak layak digunakan. Artinya berisiko tinggi. Kami menduga masih banyak menara BTS di Sukabumi yang belum memenuhi ketentuan ini," tambahnya.
Lebih jauh, Onay secara tegas meminta pemerintah daerah untuk membuka data lengkap terkait perusahaan BTS yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Mereka menyebut jumlahnya mencapai sekitar 600 perusahaan, dan meminta adanya audit serta pengawasan menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, khususnya dalam pelaksanaan CSR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Dede Rukaya memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak bisa langsung membuka seluruh data yang diminta. Ia menekankan adanya aturan terkait keterbukaan informasi, terutama yang menyangkut data perusahaan.
"Kami perlu berkoordinasi dengan Diskominfo terlebih dahulu. Tidak semua data bisa dipublikasikan karena ada yang bersifat rahasia. Kami harus memilah mana yang bisa dibuka ke publik dan mana yang tidak," jelasnya.
Dede juga menjelaskan bahwa dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi dari PBG hanya dipungut satu kali selama tidak ada perubahan pada konstruksi bangunan. Sementara untuk aspek teknis terkait kelayakan fungsi bangunan atau SLF, menjadi kewenangan Disperkim.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan pihak forum pemuda palabuahanratu (FPP). Usai audiensi, Onay menyampaikan bahwa forum yang dipimpinnya masih merasa belum mendapatkan jawaban yang konkret atas berbagai persoalan yang diangkat.
"Sejujurnya kami belum puas. Masih banyak hal yang belum dijelaskan secara rinci, terutama terkait data perusahaan dan pengawasan CSR," katanya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa FPP tidak akan berhenti pada satu pertemuan saja. Dalam waktu dekat, mereka berencana melanjutkan audiensi dengan dinas-dinas terkait lainnya, bahkan membuka kemungkinan untuk bertemu langsung dengan Bupati Sukabumi.
"Kami akan terus mengawal ini. Jika di tingkat daerah belum ada solusi yang jelas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah pusat," tegasnya.
Onay juga menekankan bahwa langkah yang dilakukan FPP bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan bagian dari upaya mendorong tata kelola yang lebih baik. Ia menyebut, transparansi dan kepatuhan perusahaan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari investasi yang ada.
"Apa yang kami lakukan ini demi kepentingan bersama. Kami ingin membantu pemerintah meningkatkan PAD, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan haknya dari CSR," pungkasnya.
Audiensi ini menjadi gambaran meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dalam mengawal kebijakan publik. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk lebih terbuka, responsif, dan tegas dalam menegakkan regulasi terhadap para pelaku usaha.
Jurnalis: Ismet



