KABAR UPDATE | GORONTALO - Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam operasi yang digelar pada Jumat (22/5), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan ratusan karung berisi material batu hitam di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Material tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang berada di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur. Dari hasil operasi, petugas mengamankan sekitar 259 karung yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Maruly Pardede menyampaikan bahwa lokasi penemuan saat ini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti selanjutnya akan disita dan diamankan di Mapolda Gorontalo.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa dua orang terduga pelaku ke Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.
Menurut Maruly, para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Gorontalo. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan agar segera mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga aktivitas penambangan dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
Jurnalis: Ismet

