Pria Asal Sukabumi Mengaku Jadi Korban Romance Scam Hingga Rugi Rp 500 Juta, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Pria Asal Sukabumi Mengaku Jadi Korban Romance Scam Hingga Rugi Rp 500 Juta, Begini Kata Kuasa Hukumnya

  KABAR UPDATE | SUKABUMI  – Seorang pria berinisial S (33), warga Sukabumi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam ya...

Pria Asal Sukabumi Mengaku Jadi Korban Romance Scam Hingga Rugi Rp 500 Juta, Begini Kata Kuasa Hukumnya

KABAR UPDATE
Sabtu, 09 Mei 2026

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Seorang pria berinisial S (33), warga Sukabumi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam yang menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp500 juta. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah pihak korban melaporkan balik terduga pelaku berinisial NL.


Kuasa hukum S, M.A. Chandra Aghisna, SH., MH., menjelaskan bahwa awal mula perkenalan kliennya dengan NL terjadi melalui aplikasi kencan Tinder. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga terjalin hubungan yang bersifat pribadi.


Menurut Chandra, dalam proses pendekatan tersebut NL diduga menggunakan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta untuk mendapatkan simpati korban. Berbagai cerita kesedihan disebut sengaja disampaikan agar korban bersedia meminjamkan uang.


"Klien kami diduga mengalami manipulasi emosional secara terus-menerus hingga akhirnya mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta," ujar Chandra, dalam konferensi pers pada Sabtu (9/5/2026).


Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, S justru dilaporkan oleh NL ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Kuasa hukum S menilai laporan tersebut tidak berdasar. Karena itu, pihaknya kemudian melaporkan balik NL atas dugaan penipuan ke Polsek Cibadak.


"Laporan kami telah diterima dengan Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan melibatkan ahli," kata Chandra.


Ia menyebut seluruh bukti yang diajukan juga telah diperiksa Laboratorium Forensik guna mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.


Chandra mengungkapkan, kecurigaan kliennya mulai muncul ketika sejumlah pengakuan NL dinilai tidak masuk akal. Setelah korban menghentikan pemberian pinjaman uang, NL diduga mulai melakukan teror dan ancaman terhadap korban maupun keluarganya.


"Mulai dari ancaman menghancurkan hidup korban, merusak nama baik keluarga, hingga ancaman pembunuhan," ujarnya.


Sebelum melayangkan somasi, tim kuasa hukum mengaku sempat mendatangi rumah NL untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan dugaan bahwa NL menggunakan nama, usia, status perkawinan, hingga latar belakang keluarga yang tidak sesuai kenyataan.


"Temuan itu menjadi bagian dari dugaan pemenuhan unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Chandra.


Selain itu, pihaknya juga melakukan investigasi terkait dugaan akun di aplikasi tertentu yang diduga terhubung dengan nomor telepon NL sejak awal berkomunikasi dengan korban.


Dalam perkembangannya, NL juga disebut pernah mengaku hamil dari S. Namun kuasa hukum korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengakuan tersebut.


"Kami sempat meminta agar janin dipertahankan hingga kelahiran untuk dilakukan tes DNA. Tetapi kami mendapat informasi bahwa janin tersebut telah dikuret," katanya.


Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.


Mereka juga meminta lembaga pengawas ikut mengawal proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


Di akhir pernyataannya, Chandra mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional demi keuntungan finansial.


Jurnalis: Ismet