KABAR UPDATE | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan aktivitas penampungan material tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, di rumah salah seorang warga yang berada di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut keterangan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial JSK yang berperan sebagai pengumpul, serta H yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, material batu hitam itu rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung. Bahkan, sebelumnya diketahui sebanyak 88 karung telah berhasil terjual dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul material tambang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jurnalis: Ismet


