Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan Perda Perangkat Daerah

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

PD Himpaudi Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT ke-21 Sekaligus Gelar Orientasi Kepemimpinan

​ KABAR UPDATE | SUKABUMI — Ratusan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD se-Kabupaten Sukabumi antusias menghadiri peringatan HUT ke-21 Him...

Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan Perda Perangkat Daerah

KABAR UPDATE
Rabu, 14 Oktober 2026


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).


Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, dan undangan lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.


Pandangan masing-masing fraksi berisi catatan, masukan, saran, hingga koreksi terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut. Hal ini menjadi bagian dari proses pembahasan guna mencermati substansi perubahan regulasi terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda di DPRD. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara pihak legislatif dan eksekutif.



Selanjutnya, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan tanggapan atas pandangan umum ketujuh fraksi tersebut dalam rapat paripurna berikutnya.


Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah agar materi Raperda dapat dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.



Jurnalis : Sopiyan