Predator Anak Berkedok Ustadz di Sukabumi Ditangkap! Korban Diduga Tembus 39 Anak, Modus Masuk Rumah

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

N4LURI BAND “JEJAK RASA”, LIMA LAGU, LIMA CERITA, SATU PERJALANAN RASA

KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sebuah cerita baru tengah disiapkan untuk hadir di ranah musik. N4LURI Ba...

Predator Anak Berkedok Ustadz di Sukabumi Ditangkap! Korban Diduga Tembus 39 Anak, Modus Masuk Rumah

KABAR UPDATE
Rabu, 07 Oktober 2026



KABAR UPDATE | SUKABUMI – Topeng kealiman seorang pria berinisial IS di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar. Pria yang selama ini dihormati warga sebagai ustadz dan guru agama pindahan asal Bogor tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Sukabumi. IS ditangkap atas dugaan skandal kejahatan seksual berantai terhadap puluhan anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat, dilansir dari jurnal sukabumi


Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu keluarga korban berinisial EN memberanikan diri membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (3/10/2026). Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian mengonfirmasi sedikitnya tujuh anak telah diperiksa dan terbukti menjadi korban perlakuan asusila pelaku.


Puluhan Anak Diduga Jadi Korban di Dua Kampung


Meski data resmi kepolisian saat ini mencatat tujuh korban yang melapor, jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih mengerikan. Berdasarkan wawancara khusus dengan Ibu T, salah satu orang tua yang anaknya nyaris menjadi korban, aksi bejat IS diduga telah menelan puluhan korban anak-anak di dua wilayah terpisah, wawancara edisi khusus, hari Rabu, tanggal (07/10/2026).


Ibu T mengungkapkan bahwa warga setempat mencatat setidaknya ada sekitar 20 anak di Kampung CNA dan 19 anak di Kampung CBH, Kecamatan Nyalindung, yang diduga kuat pernah menjadi sasaran aksi tak terpuji sang oknum ustadz. Jika ditotal, potensi korban kejahatan seksual ini diperkirakan mencapai hampir 40 anak.


"Banyak warga yang membicarakan ini. Di Kampung CNA diperkirakan ada 20 anak dan di Kampung CBH ada sekitar 19 anak. Namun, memang baru 7 orang yang benar-benar berani melapor resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi," ungkap Ibu T saat memberikan kesaksiannya.


Modus Ajakan Masuk Rumah dan Ancaman Teror


Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan status sosialnya sebagai pengisi pengajian dan guru agama untuk mendekati anak-anak di lingkungan sekitar. Pelaku biasanya mengincar anak-anak yang sedang bermain di depan rumah, lalu memanggil dan membujuk mereka untuk masuk ke dalam rumah seorang diri tanpa ditemani teman-temannya. Polisi menduga aksi predator ini telah berlangsung secara berulang sejak Agustus 2026.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa kedekatan sosial pelaku menjadi celah utama dalam melancarkan aksinya. "Dari hasil pemeriksaan, terlapor ini memang sering mengisi pengajian warga sekitar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang sejak bulan Agustus," ujar Dudi.


Tak hanya memanfaatkan posisi sosialnya, belakangan terungkap alasan mengapa banyak keluarga korban yang memilih bungkam. Ibu T membeberkan adanya rasa takut luar biasa yang dialami para orang tua. Selain rasa malu dan segan karena status pelaku sebagai figur agama, muncul pula ancaman desas-desus di lapangan yang intimidatif terhadap keluarga korban.


Kondisi Korban Trauma Berat, Orang Tua Desak Hukuman Maksimal


Aksi tak terpuji tersangka meninggalkan luka mendalam bagi para korban. Sejumlah anak dilaporkan mengalami trauma psikologis hebat hingga kondisi mental mereka drop pasca-kejadian. Ibu T mewakili para orang tua korban mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.


"Kami menuntut keadilan dan kebenaran ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat agar ada efek jera. Anak-anak kami mengalami trauma berat dan mental mereka jatuh akibat perbuatan tersangka," tegas Ibu T.


Guna menangani dampak psikologis para korban, Satreskrim Polres Sukabumi menyiapkan tim pendampingan khusus dan trauma healing. Kepolisian juga mengimbau warga lain yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan trauma.


Saat ini, tersangka IS harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.



Jurnalis : Evi Susanti