Jeritan PMI Asal Cianjur Dicambuk di Irak, KDM Tegaskan di Sekber TPPO RI, Minta Sponsor Nakal Diseret ke Penjara!!

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Semarak HUT RI ke-81, Grand Desa Resort Gelar Beragam Perlombaan

KABAR UPDATE | SUKABUMI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81, Grand Desa Resort Cimaja menggelar b...

Jeritan PMI Asal Cianjur Dicambuk di Irak, KDM Tegaskan di Sekber TPPO RI, Minta Sponsor Nakal Diseret ke Penjara!!

KABAR UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026


KABAR UPDATE  | CIANJUR – Praktik haram perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural kembali memakan korban jiwa dan raga. Kali ini, nasib pilu menimpa Ine Sapitri, warga Kampung Pasir Pendey RT 01 RW 01, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Tergiur janji manis, Ine justru terjebak dalam lingkaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga mengalami penganiayaan sadis di Irak, liputan khusus bersama Kang Didin Muhidin (KDM) hari Rabu, tanggal (19/08/2026).


Kasus mengerikan ini mencuat setelah aduan korban masuk ke meja posko Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan TPPO RI. Kasus ini pun memantik sorotan tajam dan kemarahan mendalam dari Tokoh/Ketua Sekber Relawan TPPO RI, Kang Didin Muhidin (KDM).


Kronologi Penganiayaan: Paspor Mati, Tanpa Iqomah, Hingga Dicambuk Sarikah


Berdasarkan fakta yang dihimpun, awal mulanya Ine Sapitri dijanjikan oleh oknum sponsor bernama Ajat (Ajat Bajidor) dan Ibu Ihat untuk dipekerjakan di Dubai. Namun, tanpa kejelasan hukum, Ine justru dipindahlayarkan secara ilegal ke negara konflik, Irak.

Kondisi korban di Irak sangat memprihatinkan. Ine dipaksa bekerja melebihi batas kemanusiaan—diperas tenaganya untuk membersihkan banyak rumah sekaligus—tanpa dibekali dokumen resmi. Paspor korban telah mati dan sama sekali tidak memiliki Iqomah (izin tinggal sah).


Puncaknya, Ine mengalami tindakan penganiayaan fisik secara keji oleh pihak agensi (sarikah) lokal.


"Saya pernah dicambuk pak sama orang kantor (sarikah), dan saya kerja benar-benar diporsir, tidak cuma kerja di satu rumah," ungkap Ine dengan nada trauma saat mengadukan nasibnya ke Relawan Sekber TPPO RI.



Mirisnya, ketika korban meminta pertolongan kepada Ibu Ihat, sponsor tersebut justru menutup mata dan melepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi oleh media, Ibu Ihat malah melempar bola panas dan berdalih bahwa seluruh urusan merupakan tanggung jawab Ajat.


KDM (Kang Didin Muhidin) Murka: "Ini Kejahatan Kemanusiaan, Tangkap Oknum Sponsor!"


Menanggapi laporan memilukan ini, Kang Didin Muhidin (KDM) menegaskan bahwa Sekber Relawan TPPO RI tidak akan tinggal diam. KDM mengecam keras tindakan lepas tangan para oknum sponsor yang tega memperjualbelikan nyawa serta martabat warga Cianjur demi keuntungan pribadi.


"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Ine Sapitri disiksa, dicambuk, dan dibiarkan terlunta-lunta di negara orang tanpa dokumen sah. Oknum sponsor seperti Ibu Ihat dan Ajat Bajidor tidak bisa melenggang bebas begitu saja dengan saling lempar tanggung jawab!" tegas KDM dengan nada geram.



KDM mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat, untuk segera bertindak cepat menangkap dan memproses hukum para pelaku perekrut non-prosedural tersebut.


Jeratan Hukum: Terancam Pasal Berlapis hingga KUHP Baru


KDM menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum sponsor Ajat dan Ibu Ihat sudah memenuhi unsur tindak pidana berat. Selain melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).


Berikut adalah pasal-pasal hukum yang siap menjerat para oknum sponsor:


• UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO: 

• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, atau pemanfaatan posisi kerentanan untuk tujuan eksploitasi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. 

• UU No. 18 Tahun 2017 (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia): 

• Pasal 81 & Pasal 83: Perekrutan dan pengiriman PMI secara non-prosedural diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

• KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): 

• Pasal 452 KUHP Baru (Perbudakan/Eksploitasi Manusia): Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan perbudakan atau pemerasan tenaga diancam dengan pidana penjara yang berat.

• Pasal 493 KUHP Baru (Penipuan): Mengatur mengenai tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh oknum sponsor untuk membujuk korban agar menyerahkan diri atau bekerja di luar negeri dengan janji palsu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. 

• Pasal 20 & 21 KUHP Baru (Penyertaan/Deelneming): Baik Ajat maupun Ibu Ihat yang turut serta melakukan (medeplegen) atau membantu melakukan kejahatan perekrutan ilegal ini berstatus sebagai pelaku pidana yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum penuh tanpa terkecuali.


Langkah Konkret Sekber Relawan TPPO RI


Sebagai langkah nyata penyelamatan dan penegakan hukum, KDM memaparkan 4 poin krusial yang sedang dijalankan oleh tim Sekber Relawan TPPO RI:


• Repatriasi Darurat: Berkoordinasi langsung dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan KBRI Baghdad di Irak untuk mendeteksi lokasi pasti keberadaan Ine Sapitri dan melakukan evakuasi/repatriasi menyeluruh.

• Laporan Polisi Resmi: Mendampingi pihak keluarga Ine Sapitri di Cugenang, Cianjur, untuk membuat Laporan Polisi (LP) resmi atas dugaan TPPO dan penipuan terhadap oknum sponsor Ajat dan Ibu Ihat.

• Penyitaan Bukti Digital: Mengumpulkan seluruh rekam jejak komunikasi, bukti transfer, serta rekaman pengakuan korban dan sponsor sebagai alat bukti utama di persidangan.

• Perlindungan Hukum & Saksi: Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keluarga korban di Cianjur mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur dan Indonesia pada umumnya, jangan pernah tergiur oleh bujuk rayu sponsor nakal yang menjanjikan kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kasus Ine Sapitri harus menjadi pelajaran keras, dan kami pastikan para pelakunya akan kami kawal sampai ke meja hijau!" pungkas Kang Didin Muhidin.


Jurnalis: Evi Susanti