KABAR UPDATE | SUKABUMI - Masyarakat Desa Cihaur dan Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menyuarakan harapan besar kepada pemerintah agar dapat memperoleh legalitas resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak era kolonial.
Selama puluhan tahun, aktivitas penambangan emas tradisional menjadi tulang punggung perekonomian warga di kedua desa tersebut.
Namun demikian, masyarakat mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan saat ini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh media lokal, warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang mereka inginkan.
Justru sebaliknya, masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk mengurus perizinan agar aktivitas pertambangan mereka sah secara hukum.
“Sebenarnya masyarakat sangat ingin mengurus perizinan supaya aktivitas pertambangan yang dilakukan menjadi legal. Kami berharap ini bisa menjadi sumber pendapatan asli desa sekaligus berkontribusi pada pendapatan negara
,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga berharap adanya kehadiran dan peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini, terutama terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Mereka mengaku menghadapi kendala karena sebagian wilayah yang mereka kelola saat ini telah masuk dalam Wilayah Izin Pertambangan (WIP) yang telah diberikan kepada pihak perusahaan.
Warga menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 97 hektare telah diterbitkan kepada PT Golden Precindo Indah oleh pemerintah pusat.
Hal ini dinilai tidak adil oleh masyarakat, mengingat lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah mereka miliki secara turun-temurun, bahkan sebagian telah bersertifikat hak milik.
“Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan batas konsesi. Padahal ini tanah milik kami secara sah. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ungkap warga.
"Lebih lanjut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi kepada Dedi Mulyadi agar dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk mendorong peninjauan ulang terhadap batas wilayah konsesi perusahaan.
Warga berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan, serta menetapkan batas yang jelas antara wilayah WIP dan WPR.
Dengan demikian, konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan dapat diminimalisir.
“Kami siap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku apabila izin pertambangan rakyat diberikan kepada kami. Kami juga bersedia memenuhi kewajiban seperti pembayaran PNBP dan ketentuan lainnya sesuai regulasi,” tegas warga.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan syarat memenuhi ketentuan administratif, teknis, serta lingkungan hidup.
Penetapan WPR menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah pusat, dan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Cihaur dan Kertajaya masih menantikan solusi konkret dari pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
(Tim)


