Warga Kadudampit Cisaat Desak kejelasan Data Lahan , BPN Siap turun kelapangan

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Warga Kadudampit Cisaat Desak kejelasan Data Lahan , BPN Siap turun kelapangan

KABAR UPDATE | SUKABUMI - Ratusan warga  atau Ketua Diaga Kabupaten Sukabumi menggelar aksi  penyampaian Aspirasi setatus  kepemilikan  Tan...

Warga Kadudampit Cisaat Desak kejelasan Data Lahan , BPN Siap turun kelapangan

KABAR UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026


KABAR UPDATE | SUKABUMI - Ratusan warga  atau Ketua Diaga Kabupaten Sukabumi menggelar aksi  penyampaian Aspirasi setatus  kepemilikan  Tanah Cinumpang , dikawasan Kadudampit Cisaat Kabupaten Sukabumi.  Aksi berlangsung dengan pengawalan  aparat kepolisian serta dihadiri dengan unsur pemerintahan kecamatan serta kepala desa Sukamaju dan masyarakat yang berkepentingan.



Dam Aksi tersebut Warga mempertanyakan perubahan luas lahan yang sebelumnya tercatat 42 hektare, namun sekarang berdasarkan data yang  sekarang menjadi 36 hektare itulah selisih sekitar 6 hektare,  yang menjadi poin salah satu utama di pertanyakan masyarakat.


Warga meminta penjelasan kepada  Badan  Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar perubahan lahan tersebut ,termasuk kemana peruntukan atau catatan sisa lahan yang tidak tercantum dalam data.selain itu masyarakat juga meminta keterbukaan  data mengenai pihak pihak  yang  yang berhak menerima sertifikat tanah.


 Menanggapi aspirasi  tersebut,pihak BPN menyatakan  akan menurunkan tim kelapangan untuk melakukan survei dan verivikasi, survei akan dilakukan guna untuk mencocokan  data administrasi dengan kondisi di lapangan, menentukan batas batas tanah,  serta menentukan luas tanah kepemilikan tanah pemerintah dan tanah kepemilikan  Masing masing , dibidang tanah.



Sementara itu kepala desa Sukamaju  Suherlan menyampaikan bahwa pemerintah   Desa Sukamaju tidak pernah menerima atau menyerahkan Sertifikat kepada warga terkait lahan tersebut.ia juga menjelaskan bahwa sejak pendaptaran tahun 2019, masyarakat yang dinyatakan berhak menerima sertifikat hingga tahun 2026 belum juga menerima sertifikat tersebut.


Menanggapi aspirasi masyarakat, kepala kantor  pertahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, bahwa pihaknya akan menurunkan  tim untuk melakukan survei dan verivikasi langsung ke lapangan , setelah survei selsai , hasil nya akan menjadi dasar untuk mencocokan  data administrasi  dengan kondisi dilapangan serta menentukan batas batas  kepemilikan tanah .


Iya juga mengingatkan masyarakat , agar menjaga dan memelihara  tanah dengan baik, menurutnya tanah merupakan amanah yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab ,sebagaimana  seseorang menjaga keluarganya , sehingga kepemilikannya  tetap jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Masyarakat berharap  survei dan verifikasi yang akan dilakukan BPN dapat menjawab pertanyaan mengenai perubahan luas lahan dari 42 hektare menjadi 36 hektare ,sekaligus memberikan kepastian  hukum bagi warga yang telah lama  menantikan penyelesaian  persoalan  tersebut.


Jurnalis: Evi Susanti