KABAR UPDATE | SUKABUMI - Ratusan warga atau Ketua Diaga Kabupaten Sukabumi menggelar aksi penyampaian Aspirasi setatus kepemilikan Tanah Cinumpang , dikawasan Kadudampit Cisaat Kabupaten Sukabumi. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian serta dihadiri dengan unsur pemerintahan kecamatan serta kepala desa Sukamaju dan masyarakat yang berkepentingan.
Dam Aksi tersebut Warga mempertanyakan perubahan luas lahan yang sebelumnya tercatat 42 hektare, namun sekarang berdasarkan data yang sekarang menjadi 36 hektare itulah selisih sekitar 6 hektare, yang menjadi poin salah satu utama di pertanyakan masyarakat.
Warga meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar perubahan lahan tersebut ,termasuk kemana peruntukan atau catatan sisa lahan yang tidak tercantum dalam data.selain itu masyarakat juga meminta keterbukaan data mengenai pihak pihak yang yang berhak menerima sertifikat tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut,pihak BPN menyatakan akan menurunkan tim kelapangan untuk melakukan survei dan verivikasi, survei akan dilakukan guna untuk mencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan, menentukan batas batas tanah, serta menentukan luas tanah kepemilikan tanah pemerintah dan tanah kepemilikan Masing masing , dibidang tanah.
Sementara itu kepala desa Sukamaju Suherlan menyampaikan bahwa pemerintah Desa Sukamaju tidak pernah menerima atau menyerahkan Sertifikat kepada warga terkait lahan tersebut.ia juga menjelaskan bahwa sejak pendaptaran tahun 2019, masyarakat yang dinyatakan berhak menerima sertifikat hingga tahun 2026 belum juga menerima sertifikat tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat, kepala kantor pertahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan survei dan verivikasi langsung ke lapangan , setelah survei selsai , hasil nya akan menjadi dasar untuk mencocokan data administrasi dengan kondisi dilapangan serta menentukan batas batas kepemilikan tanah .
Iya juga mengingatkan masyarakat , agar menjaga dan memelihara tanah dengan baik, menurutnya tanah merupakan amanah yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab ,sebagaimana seseorang menjaga keluarganya , sehingga kepemilikannya tetap jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Masyarakat berharap survei dan verifikasi yang akan dilakukan BPN dapat menjawab pertanyaan mengenai perubahan luas lahan dari 42 hektare menjadi 36 hektare ,sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menantikan penyelesaian persoalan tersebut.
Jurnalis: Evi Susanti


