KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda utama, yakni penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Bayu Permana, sementara draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Sebagai bentuk persetujuan atas hasil penyempurnaan tersebut, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara.
Dalam penutupan agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
"Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar pimpinan rapat.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sukabumi sebelum memasuki agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan pandangan, masukan, saran, serta sejumlah pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda tersebut.
Menutup rapat paripurna, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026. Jawaban tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Jurnalis: Sopiyan


