Dua Tersangka Diterapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

AWIBB Nilai Proyek Jembatan Cipamingkis Gagal Konstruksi, Minta APH Bertindak

  KABAR UPDATE | BEKASI  – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kej...

Dua Tersangka Diterapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.

KABAR UPDATE
Kamis, 26 Juni 2025

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang intensif oleh tim penyidik Kejari Sukabumi.


Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah, yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Hingga saat ini, kejaksaan belum merinci secara lengkap identitas para tersangka maupun besaran pasti kerugian, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.


"Kami telah menetapkan dua tersangka. Penanganan perkara ini terus kami lakukan secara profesional dan transparan," ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.


Pemerintah daerah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.



Dari hasil penyidikan, pada Kamis, 26 Juni 2025, Kejaksaan menetapkan dua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025. Kedua tersangka tersebut adalah TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024.


Penetapan ini merujuk pada hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui laporan bernomor: 700.1.2.1/955/Lrbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang mencatat potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, HR dan TS resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.


Kejaksaan Negeri Sukabumi juga menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain di lingkungan DLH yang diduga terlibat, serta pendalaman terhadap aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Jurnalis: Evi Susanti