Santri Korban Laka Lantas Diduga Dipulangkan Secara Paksa dari RS Hermina Sukabumi Meski Belum Stabil Kondisinya

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Lepas Sambut Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valendianda Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Agung Ari Wibowo

  KABAR UPDATE | SUKABUMI -  Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi menggelar acara lepas sambut Komandan Kodim dari pejaba...

Santri Korban Laka Lantas Diduga Dipulangkan Secara Paksa dari RS Hermina Sukabumi Meski Belum Stabil Kondisinya

KABAR UPDATE
Rabu, 11 Juni 2025

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Seorang santri bernama Muhammad Rizky Mahardi (16 tahun), yang tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren Attijaniyah, mengalami kecelakaan lalu lintas yang cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Hermina Sukabumi. Ia mengalami patah tulang pada bagian kaki serta gangguan pada tenggorokan. Dalam kondisi kritis, Rizky sempat dirawat di ruang ICU selama delapan hari sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap untuk masa pemulihan. Selasa (10/6/2025).


Namun, belum genap tiga hari di ruang rawat inap, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Rizky sudah bisa pulang. Keputusan tersebut sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga dan pondok pesantren, yang merasa kondisi Rizky belum sepenuhnya stabil untuk dipulangkan.


Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh perwakilan keluarga dan pondok pesantren, mereka menduga bahwa pemulangan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan medis sepenuhnya. Pihak keluarga juga menyatakan bahwa tidak ada penjelasan medis yang cukup jelas diberikan kepada wali atau pendamping pasien terkait kondisi terakhir Rizky.


“Kami menilai keputusan tersebut mengabaikan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya berorientasi pada keselamatan dan pemulihan maksimal pasien,” tegas perwakilan pondok.


Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus berdasarkan kebutuhan medis, bukan sekadar batasan waktu. Hal serupa juga ditegaskan dalam prinsip layanan BPJS Kesehatan, yang menjamin perawatan tanpa batasan hari selama masih dibutuhkan secara medis.


Pihak keluarga dan pesantren mengajukan permintaan kepada berbagai pihak, di antaranya:


1. Manajemen RS Hermina Sukabumi agar memberikan klarifikasi resmi atas keputusan pemulangan pasien.



2. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi kualitas pelayanan medis di RS Hermina.



3. BPJS Kesehatan agar memastikan bahwa hak peserta tidak dikompromikan oleh pertimbangan non-medis.




Menanggapi permintaan klarifikasi, pihak RS Hermina akhirnya menerima kedatangan perwakilan media dan keluarga pada pertemuan yang berlangsung pada 11 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, manajer marketing rumah sakit, perawat, serta dr. Andri, salah satu dokter yang menangani Rizky, menyampaikan bahwa seluruh prosedur dan keputusan medis telah dilakukan sesuai dengan standar pelayanan RS Hermina.


“Kami menangani pasien sesuai standar prosedur medis dan tidak ada niat untuk mempercepat pemulangan. Pemulangan dilakukan karena kondisi pasien sudah dinilai membaik,” ujar perwakilan rumah sakit.


Kendati demikian, pihak keluarga tetap menyayangkan kurangnya komunikasi yang memadai sebelum keputusan tersebut diambil. Mereka berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi semua pihak, agar keselamatan dan pemulihan pasien selalu menjadi prioritas utama, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang ekonomi maupun status sosial.


Jurnalis: Evi Susanti