Audiensi ke DPRD, Sejumlah Pihak Minta Evaluasi Perizinan dan Dampak Sosial Event WFS di Sukabumi

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

DPRD Kota Sukabumi Gelar Audiensi Ngoet Fest, LSM RIB Akan Lapor Ke APH Soal Dugaan Pelanggaran 5 Perda, Komsi 1: Kami Dukung Penuh

KABAR UPDATE |SUKABUMI - Jawa Barat - Proses audiensi terkait event Pool Party Ngoet Fest X Santa Sea Water Theme Park yang viral pada 19 S...

Audiensi ke DPRD, Sejumlah Pihak Minta Evaluasi Perizinan dan Dampak Sosial Event WFS di Sukabumi

KABAR UPDATE
Senin, 19 Oktober 2026



KABAR UPDATE |SUKABUMI – Sejumlah perwakilan lembaga dan masyarakat menyampaikan aspirasi dalam audiensi terkait kegiatan WFS yang berlangsung pada 19 September 2026 di Sukabumi. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan tanggapan resmi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya dari sisi dampak sosial, keagamaan, dan ketertiban lingkungan.


Dalam penyampaiannya, perwakilan lembaga Topik menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari sudut pandang penyelenggaraan acara, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek pendidikan, nilai keagamaan, serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.



Menurut ketua RIB LUTFi imanulullah setiap penyelenggaraan acara hiburan, terutama yang dilaksanakan di ruang terbuka dan berdekatan dengan lingkungan permukiman atau lembaga keagamaan, perlu memperhatikan dampak terhadap masyarakat setempat.


Perwakilan komisi 1 Bu Anita . juga menyampaikan bahwa surat permohonan audiensi telah dilayangkan kepada DPRD pada 23 September 2026. Dalam pertemuan itu, mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, pihak penyelenggara atau event organizer (EO), serta unsur masyarakat dan tokoh agama.


Meminta Tanggapan Resmi Pemerintah dan DPRD


Dalam audiensi tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pihak penyampai aspirasi.


Pertama, mereka meminta tanggapan resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD terkait status serta pelaksanaan kegiatan WFS pada 19 September 2026.


Kedua, mereka mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan meminta agar pihak berwenang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran oleh pengelola maupun penyelenggara acara.


Ketiga, mereka mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perizinan kegiatan hiburan, khususnya acara yang berlangsung di ruang terbuka. SOP tersebut diharapkan mencakup kajian dampak sosial, pertimbangan lingkungan sekitar, aspek keagamaan, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam proses evaluasi kegiatan.


Menurut mereka, mekanisme perizinan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.


Soroti Dampak terhadap Lingkungan dan Nilai Keagamaan


Perwakilan lembaga juga Iyus Yusup menyampaikan adanya kekhawatiran mengenai dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar, termasuk masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi acara dan lingkungan pendidikan keagamaan.


Dalam pernyataannya, mereka menyinggung aktivitas pada malam hari yang dinilai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.


Mereka berharap pemerintah dan DPRD dapat mendengar seluruh pihak secara proporsional, sehingga persoalan tersebut tidak hanya dipandang dari satu sisi.


Selain itu, mereka menekankan pentingnya menjaga identitas Sukabumi yang dikenal luas sebagai Kota Santri. Menurut mereka, identitas tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan hiburan di wilayah setempat.


Mendorong Penyelesaian secara Terbuka dan Berimbang


Pihak penyampai aspirasi mengapresiasi langkah DPRD yang sebelumnya disebut telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Namun, mereka berharap proses tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjut yang jelas.


Mereka juga meminta agar pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sehingga persoalan dapat ditelaah secara menyeluruh berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.


Menurut perwakilan tersebut, tujuan audiensi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, keterbukaan, dan kepastian aturan.



Jurnalis : Evi Susanti