DPRD Kota Sukabumi Gelar Audiensi Ngoet Fest, LSM RIB Akan Lapor Ke APH Soal Dugaan Pelanggaran 5 Perda, Komsi 1: Kami Dukung Penuh

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

DPRD Kota Sukabumi Gelar Audiensi Ngoet Fest, LSM RIB Akan Lapor Ke APH Soal Dugaan Pelanggaran 5 Perda, Komsi 1: Kami Dukung Penuh

KABAR UPDATE |SUKABUMI - Jawa Barat - Proses audiensi terkait event Pool Party Ngoet Fest X Santa Sea Water Theme Park yang viral pada 19 S...

DPRD Kota Sukabumi Gelar Audiensi Ngoet Fest, LSM RIB Akan Lapor Ke APH Soal Dugaan Pelanggaran 5 Perda, Komsi 1: Kami Dukung Penuh

KABAR UPDATE
Selasa, 20 Oktober 2026



KABAR UPDATE |SUKABUMI - Jawa Barat - Proses audiensi terkait event Pool Party Ngoet Fest X Santa Sea Water Theme Park yang viral pada 19 September 2026 telah selesai dilaksanakan.


Rangkaian diawali Surat Permohonan Audiensi Terbuka LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi Nomor 15/RIB-DPC/SMI/AUD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Surat tersebut kemudian dibalas resmi DPRD Kota Sukabumi melalui Surat Undangan Hearing Nomor B/SD./400.14.6/DPRD/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Wawan Juanda, S.H., dengan tembusan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi.


Audiensi digelar Senin (19/10/2026) pukul 13.00 WIB s.d selesai di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda No.10.


Audiensi dihadiri Wakil Ketua Komisi 1 Tuafik M. Guntur, Anggota Komisi 1 Anita Fajariyanti, Anggota dan tokoh agama KH. Iyus Yusuf, serta tokoh masyarakat Iman (Arnold), Ketua LSM RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah beserta sekretaris dan jajaran Anggota yang hadir, dan perwakilan warga sekitar Abdul Latif dan ikut serta awak media yang hadir.


5 Perda Yang Jadi Dasar Evaluasi :


Komisi 1 dan LSM RIB menyepakati pendalaman terhadap 5 peraturan:


1. Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum - Dugaan gangguan ketentraman akibat dentuman musik hingga pukul 22.00 WIB.

2. Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Miras - Pengawasan peredaran di tempat hiburan terbuka.

3. Perda No. 14 Tahun 2016 tentang RIPPAR 2017-2025 - Masa berlaku telah habis 31 Desember 2025, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum perizinan pariwisata baru.

4. Perwali No. 42 Tahun 2021 tentang Hiburan Malam - Pembatasan jam op






erasional hingga 24.00 WIB dan kewajiban rekomendasi Disporapar. Disporapar menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut.

5. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum - Sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta dan sanksi administratif.


Dalam audensi ini menyoroti alih Fungsi Kolam Renang Santa sea.


Ketua LSM RIB Lutfi Imanullah menyoroti alih fungsi.


"Santa Sea izin dasarnya adalah tempat berenang keluarga, Taman Rekreasi Keluarga, Daya Tarik Wisata Tirta. Bukan diskotik atau klub malam. Ketika kolam renang keluarga dipakai acara DJ malam hari, ini diduga alih fungsi yang tidak sesuai norma Kota Santri. Pagi dipakai anak-anak berenang, malam dipakai DJ party, secara etika dan kesehatan tidak layak. Karena itu kami nilai ada dugaan cacat prosedur karena Disporapar sendiri menyatakan tidak mengetahui acara even tersebut," ujar Lutfi.


Dukungan Komisi 1 dan upaya rencana Lapor APH :


Wakil Ketua Komisi 1 Tuafik M. Guntur menyatakan dukungan penuh.


"Kami periksa 5 Perda ini. Jika terbukti ada dugaan pelanggaran prosedur perizinan, kami dukung penuh langkah apa pun yang diupayakan LSM RIB sesuai koridor hukum. Itu hak masyarakat sebagai kontor sosial," ujar Tuafik.


Anita Fajariyanti menambahkan akan membuat Berita Acara dan memanggil pengelola Santa Sea, EO Ngoet Fest, Disporapar, dan Satpol PP untuk klarifikasi serta mendorong SOP baru yang wajib melibatkan MUI, tokoh agama, dan persetujuan warga.


KH. Iyus Yusuf menegaskan, "Kebebasan dibatasi norma agama sesuai Pasal 28J UUD 1945. SOP baru wajib libatkan MUI."


Tokoh masyarakat Iman (Arnold) mengatakan, "Saya Iman Arnold, dukung penuh langkah LSM RIB. Kota Santri harus dijaga."


Menindaklanjuti dukungan tersebut, LSM RIB akan melayangkan surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Satpol PP sebagai penegak Perda dan Polres Sukabumi Kota untuk pendalaman dugaan pelanggaran perizinan dalam waktu dekat.


LSM RIB DPC Sukabumi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada APH dan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jurnalis : Evi Susanti