Gugatan Iyos-Zainul Ditolak MK, Kemenangan Asep Japar-Andreas Tetap Sah

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Gugatan Iyos-Zainul Ditolak MK, Kemenangan Asep Japar-Andreas Tetap Sah

KABAR UPDATE
Kamis, 06 Februari 2025

 

Kabarupdate.net | Sukabumi  – Gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul, terhadap kemenangan Asep Japar-Andreas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang pleno Gedung I MK pada Rabu malam (5/2/2024), majelis hakim menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti.


Gugatan yang diajukan Iyos Soemantri-Zainul mencakup tuduhan penggelembungan suara di 468 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta dugaan keterlibatan birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.


Selisih Suara Melebihi Ambang Batas


Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sukabumi.


Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat ambang batas untuk mengajukan gugatan PHPU Kada Sukabumi adalah selisih suara maksimal 0,5 persen atau setara 5.319 suara.

Namun, dalam hasil pemilihan, pasangan Iyos Soemantri-Zainul memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan Asep Japar-Andreas meraih 564.862 suara. Selisih di antara kedua pasangan mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan.


"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang.


Dalil Pemohon Tidak Terbukti


Selain masalah ambang batas, Mahkamah juga menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan tidak memiliki bukti yang cukup kuat.


"Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah dengan dalil-dalil yang diajukan. Terlebih, terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," tambah Arsul Sani.


Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Asep Japar-Andreas dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 resmi tetap berlaku.


*Ismet