Kabarupdate.net | Sukabumi – Rasa haru dan bahagia terpancar dari wajah Usman (45), warga Kampung Pasir Jati, Cikakak, Sukabumi, ketika sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang akhirnya dikembalikan oleh Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim kepolisian dan dukungan masyarakat. "Pelaku utama, DR alias Japra, berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian," ujarnya.
Kasus pencurian ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku, DR, mencuri motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Tak hanya itu, DR juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah yang juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat silver. "Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya.
Setelah tiga hari kehilangan motornya, Usman akhirnya bisa kembali mengendarai kendaraan kesayangannya. "Alhamdulillah, berkat kerja cepat Sat Reskrim Polres Sukabumi, motor saya akhirnya ditemukan. Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Semangat buat Polres Sukabumi!" ujarnya dengan penuh rasa syukur.
Dalam momen mengharukan itu, AKBP Samian meminta Usman untuk menyalakan kembali motornya. Dengan senyum bahagia, motor tersebut pun kembali hidup, menandai akhir dari penantian panjang Usman. Ia pun kembali ke rumahnya dengan penuh kegembiraan, membawa motor yang sempat hilang kembali ke pangkuannya.
*Ismet /Budiman