Kabarupdate.net | Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis excavator di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Acara ini berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13.00 hingga 14.00 WITA di Ruang Press Conference Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, KBP Desmont, yang didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan hasil penyelidikan dan tindakan kepolisian terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Boalemo.
Selain konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Gorontalo bersama awak media juga meninjau langsung alat berat jenis excavator yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Excavator tersebut kini berada di belakang Gedung Bidang Humas Polda Gorontalo sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*Ismet /Bidiman