Tim Terpadu Eksekusi Lahan TWA Sukawayana: Penataan untuk Kelestarian dan Pariwisata

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Tim Terpadu Eksekusi Lahan TWA Sukawayana: Penataan untuk Kelestarian dan Pariwisata

KABAR UPDATE
Selasa, 04 Februari 2025

 


Kabarupdate.net | Sukabumi – Tim Terpadu mulai melakukan eksekusi lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/2/2025). Langkah ini dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan kepada warga yang masih mendiami kawasan tersebut.


Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, yang tergabung dalam Tim Terpadu, melakukan pengosongan bangunan warga yang masih bertahan di pantai Sukawayana Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, serta Pantai Citepus Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.


Kegiatan eksekusi diawali dengan apel gabungan yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, TNI, PLN, serta BKSDA Jawa Barat. Apel dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Terpadu, Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Diah Qurani Kristina, yang mewakili BKSDA Jawa Barat.

Eksekusi dimulai dari Kantor Perwakilan Resort BKSDA Daerah Karang Naya, Desa Cikakak, kemudian berlanjut ke Kampung Pantai Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.


Dalam keterangannya kepada media, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Diah Qurani Kristina, menegaskan bahwa kawasan ini merupakan hutan konservasi yang harus dilestarikan dan ditata secara prosedural.


"Hari ini dilakukan eksekusi setelah sosialisasi yang sudah cukup lama. Kawasan ini merupakan hutan konservasi, yaitu TWA Sukawayana, dan di seberangnya terdapat Cagar Alam Sukawayana," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan secara lebih baik dan estetis agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, terdapat satu perusahaan yang memiliki izin resmi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mengelola kawasan ini.


"Kami berharap dengan penataan yang sesuai aturan, kawasan ini bisa memberikan pendapatan lebih baik bagi masyarakat," tambahnya.


Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa setelah eksekusi di kawasan TWA selesai, penertiban juga akan dilakukan di Cagar Alam Sukawayana yang berada di seberangnya.


"Di cagar alam, papan peringatan yang kami pasang malah digeser. Kami ingin menjaga kawasan ini dengan tidak merugikan banyak orang, karena ini juga merupakan jalur umum. Setelah ini dibereskan, baru kami lanjut ke penertiban cagar alam, dengan konsekuensi hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Prasetyo, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, membenarkan bahwa eksekusi lahan ini telah sesuai prosedur dan sebagian besar warga telah menerima keputusan tersebut.


"Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan kondusif, aman, dan lancar. Sebagian besar warga sudah menerima dan bahkan telah membongkar bangunannya secara mandiri. Kami hanya membersihkan dan memugar bangunan yang masih tersisa," ungkapnya.

Eksekusi dan pembersihan lahan ini diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga hari ke depan, sebelum berlanjut ke penertiban kawasan cagar alam.


Dengan berlangsungnya eksekusi ini, pemerintah berharap kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana dapat tertata lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelestarian alam serta masyarakat sekitar.


*Ismet