Kabarupdate.net | Sukabumi - Perusahaan konveksi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diketahui beroperasi tanpa izin resmi selama tiga tahun, bukan cuma tidak dilengkapi izin, perusahaan tersebut kedapatan menggunakan LPG bersubsidi untuk Setrika Uap, padahal gas LPG 3kg Bersubsidi diperuntukan untuk masyarakat miskin yang tercantum pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. hal tersebut terungkap saat sejumlah awak media melakukan pantauan (28/1/2025)
Selain itu, perusahaan memiliki lebih dari 50 karyawan ini juga diduga para pekerjanya tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenaga kerjaan, Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Yana pihak pengusaha konveksi tersebut memberikan jawaban perizinannya dalam proses
"Kami sedang dalam proses pembenahan," ujarnya
Selanjutnya salah satu wartawan bernama Idam yang turut melaksanakan pantauan menanyakan penggunaan Gas LPG 3kg bersubsidi "Pak, maaf maaf ini sahurusnya tidak boleh menggunakan Gas bersubsidi untuk keperluan industri" tanya Idam ke Yana
"Iya Pak kebetulan itu sudah habis, mau saya ganti" Jawab Yana
"Ya udah abis makanya diganti" Bisik Rama Sambil tersenyum (Wartawan)
Pihak terkait dalam hal Dinas Perijinan Kabupaten Sukabumi, Bidang Pembinaan dan Pengawasan mengungkapkan berjanji akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,termasuk hubungan kerja antara perusahaan konveksi tersebut dengan mitra tekstil besar di Jakarta.
Masyarakat berharap agar para pengusaha mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak karyawan demi kesejahteraan pekerja.
*Idris