Polda Gorontalo Gerebek Tambang Emas Ilegal di Boalemo dan Pohuwato, Tiga Pelaku Diamankan

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Polda Gorontalo Gerebek Tambang Emas Ilegal di Boalemo dan Pohuwato, Tiga Pelaku Diamankan

KABAR UPDATE
Jumat, 07 Februari 2025

Kabarupdate.net | Sukabumi – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di dua kabupaten, yakni Boalemo dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Operasi ini berlangsung pada Minggu (2/2) sekitar pukul 11.30 WITA di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan satu unit alat berat excavator merek Zoomlion berwarna abu-abu hijau. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini, yakni NP alias NG, RP, dan IP, langsung diamankan bersama operator alat berat serta beberapa pekerja tambang.


Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Aktivitas pertambangan ini mampu menghasilkan lebih dari 10 gram emas per hari, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp160 juta dalam waktu 10 hari.


Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


Satu unit excavator Zoomlion, Mesin dompeng merek Tiger Shanghai dan Berbagai peralatan tambang, seperti karpet penyaring material, selang air, serta alat dulang emas


Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:


1. NP – Laki-laki, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (operator alat berat)

2. RP – Laki-laki, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato (pekerja mesin air)

3. IP – Laki-laki, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo (pekerja mesin air, karpet, dan penyaring emas)


Dari hasil penyelidikan, ketiganya tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya). Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penindakan terhadap tambang ilegal di Gorontalo akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.


*Ismet /Budiman