Klarifikasi Kepala Puskesmas Cisaat Terkait Isu Pembatasan Pelayanan

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Pengurus Baru IDI Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Fokus Wujudkan Organisasi yang Mandiri dan Profesional.

  KABAR UPDATE | SUKABUMI  - Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Cabang Kabupaten Sukabumi Secara Resmi melantik jajaran pengurus baru untuk peri...

Klarifikasi Kepala Puskesmas Cisaat Terkait Isu Pembatasan Pelayanan

KABAR UPDATE
Jumat, 01 Agustus 2025

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI - Menurut Junaedi Tanjung Ketua LSM Bareta Sukabumi, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Cisaat, Kabupaten Sukabumi dibatasi, hari Jumat, tanggal (01/07/2025).


Tanjung mengatakan, “Gimana masyarakat yang berobat butuh bantuan mendadak, hal ini saya akan sampaikan surat ke- Bupati kalau sampai tidak ditegur dan dirubah terhadap pelayanan”, tegas Tanjung sapaan akrabnya.


Lanjutnya ” Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang Puskesmas dan pelayanan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Dalam undang-undang ini, Puskesmas didefinisikan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan serta mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya”, jelas ketua LSM Bareta ini.


Tanjung juga menegaska, “Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dan memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat”, pungkasnya.


Setelah dilakukan cek dilapangan dan didatangi ke Puskesmas Cisaat, kami dari Wartawan Ribaknews26.com bertemu sama Pak Kapus (Kepala Puskesmas) Pak Yosep Sasmita dan Wakilnya Ibu Nia, di Kantor Puskesmas Cisaat, hari Jumat, tanggal (01/08/2025), Pukul 12.40 WIB


Bapak Yosep sebagaiKepala Puskesmas mengatakan, "Puskesmas Cisaat ini merupakan Puskesmas yang melayani di 6 Desa untuk Masyarakat Desa Sukasari, Sukamanah, Nagrak, Cibatu, dan Sukaresmi. Namun meski begitu Pelayanan diluar 6 Desa tersebut tetap dibantu maksimal, jika memang datangnya ke Puskesmas Cisaat saat berobat," ujarnya.


Lanjutnya beliau juga tegaskan, perihal adanya misskomunikasi terkait Pembatasan pengobatan itu adalah tidak benar adanya, yang ada adalah Pembatasan Pendaftaran, karena untuk memaksimalkan pelayanan setiap hari pendaftaran di Puskesmas Cisaat dari Senin sd Sabtu adalah dimulai dari Pukul 07.30 - 11.00 WIB," jelas Pak Kapus.


"Kenapa sampai Jam 11.00 WIB, agar bisa memaksimalkan pelayanan agar tidak membludak nantinya, sehingga semua orang yang datang dan berobat bisa dimaksimalkan pelayanannya," ungkapnya.


Bu Nia menambahkan, "Meskipun begitu tetap kami semua di Puskesmas Cisaat melayani pendaftaran bagi masyarakat yang berobat ke Puskesmas diatas jam tersebut dengan rujukan langsung ke IGD Puskesmas Cisaat, tentunya tetap kami layani dengan baik," ujarnya.


Lanjutnya Bapak Yosep dan Bu Nia berharap, "Kami sebagai perwakilan dari Puskesmas Cisaat terima kasih atas masukan dan konfirmasi dari Media terkait perihal pelayanan, dan tetap akan dievaluasi apapun itu masukan berharga untuk peningkatan kualitas Pelayanan Puskesmas Cisaat, serta kami juga membuka ruang pengaduan, baik secara email, website dan telpon buat seluruh Masyarakat yang berobat ke Puskesmas Cisaat," pungkas keduanya. 


Jurnalis: Evi Susanti