KABAR UPDATE | MALUKU UTARA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang terukur dan terkoordinasi lintas lembaga. Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung proses penertiban kawasan hutan bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan meninjau sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujar Kasum TNI di hadapan awak media.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam penertiban kawasan hutan. Jika perusahaan memiliki perizinan lengkap, maka proses akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami berharap dengan penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambahnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin, sementara PT Tonia Mitra Sejahtera membuka lahan 172,82 hektare tanpa izin.
Kedua lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara. Selain menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, Satgas PKH juga mengambil alih lahan untuk dipulihkan kembali fungsi hutannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Editor: Ismet