DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Dua Raperda Prioritas, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Sistem Transportasi

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Dua Raperda Prioritas, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Sistem Transportasi

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua ...

DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Dua Raperda Prioritas, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Sistem Transportasi

KABAR UPDATE
Senin, 08 Juni 2026

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).


Kedua raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.


Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.


Terkait raperda mengenai tanah telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemanfaatan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap lahan yang terindikasi telantar, sekaligus menyusun mekanisme pelaporan serta pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penelantaran lahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung program reforma agraria yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk memperkuat tata kelola transportasi di Kabupaten Sukabumi. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan guna mendukung mobilitas masyarakat.


Menurut Bupati, sektor perhubungan memiliki peran strategis karena tidak hanya menunjang aktivitas warga, tetapi juga memperlancar distribusi barang dan jasa serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.


Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi melalui pengembangan sistem angkutan yang terintegrasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.


Dengan disahkannya dua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, sekaligus mempercepat terwujudnya daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.


Jurnalis: Sopiyan