Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap

KABAR UPDATE
Senin, 10 Maret 2025

 


KABARUPDATE.NET | JAKARTA - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, delapan tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang. Kamis 6/3/25


Selain menangkap para pelaku, Polri juga menyita 16.400 liter BBM solar ilegal, dengan rincian 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi kendaraan, drum, jerigen, pompa, dan selang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.


Para tersangka menjalankan aksinya dengan menyalahgunakan barcode MyPertamina untuk membeli dan mendistribusikan solar bersubsidi secara ilegal. Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,4 miliar.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.


*Red