Kabarupdate.net | Sukabumi – Eksekusi lahan seluas satu hektare di Kampung Cangehgar, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menimbulkan polemik. Pasca-eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, kuasa hukum dari PT Anugrah Jaya Agung memasang plang klaim kepemilikan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, plang berukuran 3x4 meter itu dipasang oleh Kantor Hukum Dr. Padlilah. Dalam plang tersebut, disebutkan bahwa sebagian lahan di lokasi eksekusi masih merupakan milik PT Anugrah Jaya Agung, sisa dari Eks HGU No. 10. Plang juga menampilkan arsiran berwarna kuning yang menunjukkan area yang diklaim masih menjadi hak perusahaan.
Kuasa hukum PT Anugrah Jaya Agung, Dr. Padlilah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan objek eksekusi yang dilakukan PN Cibadak. Namun, berdasarkan data kepemilikan kliennya, diduga ada kelebihan luasan yang dieksekusi, yang tidak sesuai dengan batas yang ditetapkan dalam sertifikat.
“Saya melihat data dari sertifikat No. 1887 an yudi iskandar yang seharusnya berada di bagian belakang. Namun, dalam proses eksekusi, ada bagian depan yang tidak masuk dalam peta, tetapi tetap dieksekusi. Kami juga sudah mencocokkannya dengan sertifikat HGU No. 10,” jelas Dr. Padlilah.
Ia menambahkan, dalam prosedur eksekusi, seharusnya dilakukan secara teliti dan terukur. Dirinya mempertanyakan apakah dalam proses ini telah dilakukan konstatering atau pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika BPN dilibatkan, tentu tidak akan terjadi eksekusi yang melebihi batas lahan. Sebab, BPN memiliki data peta dan luasan yang jelas, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan dalam menentukan objek eksekusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Padlilah menjelaskan bahwa dalam peta sertifikat yang dipegangnya, terdapat garis pembatas yang jelas antara lahan, jalan, dan area yang seharusnya dieksekusi.
“Saya berkeyakinan bahwa dalam peta sertifikat, garis batas sudah sangat jelas. Ada yang berbatasan dengan jalan, dan ada yang berbatasan dengan lahan eksekusi. Kami memiliki data dan fakta yang mendukung klaim ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut. Polemik ini menambah panjang sengketa lahan di wilayah Palabuhanratu, yang sebelumnya juga diwarnai aksi penolakan warga terhadap eksekusi.
*Ismet