Diduga Mantan Camat Ciambar Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Penerbitan AJB

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Diduga Mantan Camat Ciambar Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Penerbitan AJB

KABAR UPDATE
Jumat, 02 Mei 2025

 


KABAR UPDATE | SUKABUMI – Mantan Camat Ciambar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Gondawan Saputra, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat Camat. Ia diduga menandatangani akta jual beli (AJB) tanah tanpa sepengetahuan ahli waris di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 


Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup penerbitan AJB atas objek tanah hibah serta pemalsuan tanda tangan ahli waris. Dalam perkara ini, Rian Firmansyah (Pihak 1), anak kandung dari almarhum Maman Sutarman selaku penerima hibah, menjadi pihak yang dirugikan. Sementara itu, Elsi Suryani (Pihak 2), anak angkat Maman Sutarman yang telah diasuh sejak kecil, muncul sebagai pihak penerima AJB setelah kematian Maman. 


Tanah yang sebelumnya dihibahkan kepada Rian, tiba-tiba berpindah tangan melalui AJB yang ditandatangani oleh Wawan Gondawan Saputra. Proses penerbitan AJB tersebut juga disebut-sebut melibatkan persetujuan dari adik Maman Sutarman, yaitu Unang Sutarya. Kedua akta—akta hibah dan AJB—ditandatangani oleh Wawan saat masih menjabat Camat. 



Kuasa hukum almarhum Rian Firmansyah dari Kantor Hukum Adil Sajagat menyampaikan bahwa perkara ini telah dimediasikan enam bulan lalu di Kantor Kecamatan Ciambar. Hasil mediasi menyepakati bahwa tiga AJB, yakni AJB No. 56, 57, dan 170, dibatalkan. 


“Dua dari tiga AJB tersebut, yakni AJB No. 56 dan 57, diterbitkan oleh Pak Wawan. Kami menduga telah terjadi penarikan pihak yang tidak sesuai dalam AJB tersebut. Pihak yang dilibatkan bukanlah ahli waris yang sah, melainkan pihak lain. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk mengalihkan aset secara tidak sah,” ujar kuasa hukum. 


Seharusnya, persetujuan jual beli harus berasal dari ahli waris yang sah, yaitu Rian Firmansyah. Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya niat jahat yang melibatkan konspirasi untuk mengalihkan kepemilikan tanah. 


Dalam upaya penyelesaian hukum, pihak ahli waris, pembeli, serta PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) telah menyepakati pembatalan AJB melalui putusan pengadilan. Pihak PPATS bahkan disebut telah menyatakan kesediaannya membantu proses pengadilan, termasuk mantan Camat Wawan yang menyatakan akan memberi dukungan biaya persidangan. 



Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dukungan tersebut, sehingga proses hukum terhambat dan menimbulkan ketidakpastian. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak PPATS tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perkara. 


Dalam keterangan lainnya, harga tanah berdasarkan penilaian appraisal mandiri dari Kecamatan Ciambar mencapai Rp1.200.000 per meter persegi dengan luas 960 meter, atau sekitar Rp960.000.000. Selain itu, terdapat bangunan rumah, gudang, dan lahan kosong yang menambah nilai aset. 


Namun, dalam akta jual beli, nilai yang tercantum sangat jauh dari harga pasar. Pada AJB pertama, tanah dijual seharga Rp20 juta, dan pada AJB kedua hanya Rp19 juta. 


“Kami berharap antara pihak ahli waris dan pembeli dapat menyelesaikan perkara ini secara damai. Proses hukum sudah disepakati, tinggal menuntaskan pembatalan produk hukumnya,” jelas kuasa hukum. 



Sementara itu, H. Iden Doni Purnamawan, S.Sos., Direktur Nonlitigasi Kantor Hukum Adil Sajagat sekaligus Humas Perguruan Poskab Sapu Jagat, menyatakan bahwa kelalaian pejabat publik dalam verifikasi dokumen dapat menimbulkan konflik sosial yang serius. 


“Kelalaian ini berdampak fatal. Bahkan, Alm. Rian yang masih muda dan produktif meninggal dunia dalam situasi yang belum jelas secara hukum. Padahal selama hidupnya, ia adalah simpatisan Poskab Sapu Jagat dan memiliki hubungan yang sangat erat dengan kami,” pungkasnya. 


Hingga berita ini ditayangkan, mantan Camat Ciambar, Wawan Gondawan Saputra, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.


Jurnalis: Tati