Pemprov Jabar Hentikan Sementara Dana Hibah, KDM Soroti Adanya Laporan Fiktif

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Puteri Nelayan 2025: Djemima Shireen Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

  KABAR UPDATE | SUKABUMI – Djemima Shireen, siswi berusia 17 tahun dari SMAN 1 Cisolok, resmi dinobatkan sebagai Puteri Nelayan Palabuhanr...

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Dana Hibah, KDM Soroti Adanya Laporan Fiktif

KABAR UPDATE
Sabtu, 03 Mei 2025

 


KABAR UPDATE | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap penerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dananya secara jelas, baik secara fisik maupun administratif.


“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia, harus mempertanggungjawabkan,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, saat ditemui di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).


KDM menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban mencakup laporan fisik dan administrasi. Apabila dana digunakan untuk pembangunan fisik, maka hasil pembangunan tersebut harus mencerminkan nilai dana yang diterima.


“Pertanggungjawaban fisik, kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa jika pertanggungjawaban fisik tidak bisa dibuktikan, maka dapat dipastikan laporan administrasi bersifat fiktif.


“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” lanjut KDM.


Sebelumnya, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan KDM memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran hibah.


Editor: Ismet